Selasa, 05 Desember 2017

Terkait Dana Hibah Beasiswa Unras, Sekda : Penegak Hukum Yang Berhak Menelaah


BidikOnline, Bengkulu UtaraMekanisme dan Prosedur Penyaluran Dana Hibah Bagi Beasiswa Mahsiswa Universitas Ratu Samban (Unras) belum terjawab tuntas.

Meski Kementerian Riset, Pendidikan Tinggi (Kemenresdikt)i telah mengeluarkan Surat Keputusan atas siapa Yayasan yang berhak sebagai penyelenggara Sah Unras,  Namun penyaluran Dana Hibah telah disalurkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda)  Bengkulu Utara Kepada Yayasan Ratu Samban Argamakmur Jauh sebelum adanya keputusan tetap dari Kemenresdikti.

Terkait hal itu,  Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bengkulu Utara Andi Daniel yang dikonfirmasi diruang kerjanya,  Senin (4/12/2017) tetap bersikukuh dengan keputusan yang dikeluarkan Pemda merupakan hal yang benar sesuai dengan prosedur yang ada.

“Meski YRS dianggap berkompeten., namun Kemresndikti, tidak berhak untuk mengeluarkan keterangan atad Legalitas Yayasan. Yang berhak adalah kemenkumham.” Ujarnya.

Dijelaskanya,  Dalam penyaluran Dana Hibah tersebut kita tetap beracuan dengan UU 17 th 2014 pasal 156 tentang Md3 serta UU No 23 tahun 2014 pasal 71. Terkait larangan pejabat.

“Keputusan atas legalitas YRS yang dikeluarkan kemrendikti dan di respon kopertis bukanlah ukuran siapa yang berhak menerima Dana Hibah bagi Pemerintah Daerah.” Pungkasnya.
Ditempat terpisah,  Sekretaris Daerah (Sekda)  Bengkulu Utara Haryadi yang turut dikonfirmasi mengatakan,  untuk dana hibah  Pemerintah dalam hal ini tidak terlalu turut campur.

Menurutnya,  Kewenangan Pemda hanya memberikan bantuan kepada yang berhak demi kemajuan bagi dunia pendidikan.

“Pemerintah hanya memberikan kepada yang memenuhi syarat. Kami tidak bicara siapa dan mengapa.  Penegak Hukum lah yang berhak menelaah.” Singkat Sekda.

(**JM)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pekerjaan Peningkatan Jalan Wisata Pantai Panjang Bengkulu Oleh PT Rotek

Bengkulu - Keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Bengkulu dalam melakukan pembenahan daerah dapat dibuktikan dengan...