BidikOnline, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberi potongan masa hukuman atau remisi Natal kepada 9.333 narapidana beragama Kristen pada tahun 2017. Dari 9.333 narapidana itu, terdapat 175 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.
"Saat Natal nanti, tepat 25 Desember 2017, mereka akan mendapat pengurangan hukuman," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Adek Kusmanto dihubungi, Minggu, 24 Desember 2017.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberi potongan masa hukuman atau remisi Natal kepada 9.333 narapidana beragama Kristen pada tahun 2017. Dari 9.333 narapidana itu, terdapat 175 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.
"Saat Natal nanti, tepat 25 Desember 2017, mereka akan mendapat pengurangan hukuman," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Adek Kusmanto dihubungi, Minggu, 24 Desember 2017.
Sumber : www.viva.co.id
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar