Minggu, 24 Desember 2017

Natal, 9.333 Narapidana Dapatkan Remisi


BidikOnline, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberi potongan masa hukuman atau remisi Natal kepada 9.333 narapidana beragama Kristen pada tahun 2017. Dari 9.333 narapidana itu, terdapat 175 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.

"Saat Natal nanti, tepat 25 Desember 2017, mereka akan mendapat pengurangan hukuman," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Adek Kusmanto dihubungi, Minggu, 24 Desember 2017.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberi potongan masa hukuman atau remisi Natal kepada 9.333 narapidana beragama Kristen pada tahun 2017. Dari 9.333 narapidana itu, terdapat 175 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.

"Saat Natal nanti, tepat 25 Desember 2017, mereka akan mendapat pengurangan hukuman," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Adek Kusmanto dihubungi, Minggu, 24 Desember 2017.

Sumber : www.viva.co.id

(Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pekerjaan Peningkatan Jalan Wisata Pantai Panjang Bengkulu Oleh PT Rotek

Bengkulu - Keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Bengkulu dalam melakukan pembenahan daerah dapat dibuktikan dengan...