Rabu, 31 Januari 2018

Penyidik Kejari Geledah Kantor Walikota Bengkulu dan Kantor BPKAD


BidikOnline, Bengkulu Tim Penyidik Satuan Khusus Anti Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari), Rabu (31/1) menggeledah kantor Walikota Bengkulu dan kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu.

Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan penyelewengan uang Rp. 500 juta yang dilaporkan M Sofyan, mantan Kepala DPPKAD Kota Bengkulu.

Terpantau, penggeledahan itu melibatkan sebanyak 8 orang penyidik dan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Penggeledahan dimulai dari kantor Walikota Bengkulu.

Dari kantor Walikota Bengkulu, penyidik sempat menggeledah ruang kerja Sekda Kota Bengkulu. Selain itu penyidik juga mengamankan 2 dus berisi dokumen penting yang berkaitan dengan kasus tersebut. Berkas itu disita dari ruang kerja Bidang Hukum Setda Kota Bengkulu.

Kabag Hukum Setda Kota Bengkulu, Abdul Rais menyebutkan, berkas yang disita penyidik tersebut adalah berkas tahun 2015 dan tahun 2016 yang berkaitan dengan Peraturan Walikota (Perwal) tentang anggaran Beban Kerja (BK) di BPKAD.

Abdul Rais menjelaskan, penggeledahan itu telah mendapat izin dari Penjabat Walikota Bengkulu, Budiman Ismaun.

“Ini terkait Peraturan Walikota tentang Beban Kerja di DPPKAD yang berkenaan dengan perkara yang saat ini sedang mereka tangani,” tukasnya.

Disisi lain, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Oktalian yang mengikuti langsung penggeledahan tersebut mengatakan, penggeledahan itu dilakukan dalam rangka pengumpulan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BK di BPKAD Kota Bengkulu tahun 2014-2015.

Oktalian memastikan semua berkas yang disita penyidik berkaitan dengan Perwal tentang dana BK.

“Penyitaan dokumen ini terkait Perwalnya dulu, aturannya kita angkat karena berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kita lihat memang ada indikasi disana,” ucap Oktalian.

Dari kantor BPKAD Kota Bengkulu, terpantau penyidik menggeledah dan memeriksa beberapa dokumen di ruang Sekretariat, ruang Bidang Anggaran, ruang Bidang Akutansi dan Perbendaharaan, dan ruang Kepala BPKAD. @Carminanda/Ferry Sandria

Sumber: Reportase Rakyat


(Red)


Selasa, 30 Januari 2018

Soal TKA, DPRD Kota Bengkulu Gelar Hearing Besama Warga Teluk Sepang


BidikOnline, Bengkulu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu Selasa (30/1/2018) Mengelar Hearing Dengan warga Teluk Sepang terkait Tenaga Kerja asing.

Mereka diterima oleh Kusmito Gunawan dari PAN, Iswandi Ruslan dari PKB dan Ramadhan Pohan Sekretaris DPRD Kota Bengkulu. Hearing berlangsung kondusif, berbagai aspirasi warga disampaikan kepada dua anggota DPRD Kota Bengkulu itu.

Yarman Hadi, warga Teluk Sepang berargumen bahwa dengan banyaknya Tenaga Kerja Asing membuat warga sekitar seperti penonton. "PLTU itu berlokasi didekat tempat kami, banyaklah Tenaga Kerja Asing dibanding tenaga kerja dari kami," ucapnya.

Kusmito Gunawan menanggapi itu dengan merencakan akan membahas lebih lanjut masalah Tenaga Kerja Asing. "Jika benar jumlahnya mencapai 70 persen akan kita bicarakan nanti," sampainya.

Sementara menyoal pembebasan lahan, Kusmito memberikan respon bahwa RT 14 adalah bagian dari Kota Bengkulu, maka nasibnya tidak bisa diabaikan. "Mereka (warga RT 14) sudah lama menempati, wajar minta disama ratakan dengan warga Sumber Jaya," kata Kusmito.

Dari keterangan Yarman Hadi, saat ini penduduk di RT 14 Kelurahan Teluk Sepang mencapai 215 jiwa dan 52 Kepala Keluarga.

"Kami minta lahan yang kami tempati ini dilegalkan sama seperti Kelurahan Sumber Jaya, kami juga warga kota. Lahan yang kami tempati ini masih milik Pelindo II," tambah Yarman Hadi.

Hearing akan agendakan kembali Selasa depan, pihak Dewan akan menghadirkan pihak Pelindo II, PLTU, BPN, camat, Lurah, Bagian Aset, Bagian Hukum Pemkot dan Bagian Hukum Dewan. @rd/adv - TO


(Red)




Senin, 29 Januari 2018

Breaking News


Breaking News : Meneruskan info dr Ibu Dubes KBRI KL
Tolong beritahu adek2, suami, isteri dan semua teman2 Perhatian ; Mulai saat ini jangan makan makanan kaleng ,terutama  buah2an , khususnya produksi Thailand. Karena di negara itu ada kira2 200 orang pengidap aids kerja di pabrik kalengan, dan mereka masukkan darah mereka ke dalam kalengan2 itu , dan saat ini masalah tersebut telah diketahui DepKes Thailand sehingga kaleng2an tersebut telah banyak di sita ttpi lebih banyak yg sdh terlajur diekspor. Contoh ; Lecy , Rambutan , Lengkeng , Mangga Puding dll. Setelah terima ini cepat kirim ke saudar2 n teman2 semua. Agar tidak konsumsi kalengan apapun...... Demi keselamatan kita semua.      Info dr ibu dubes KBRI
(Rita Toisuta Arifson Kementrian Kesehatan RI)
Simak Beritanya :http://health.liputan6.hb/read/678535 {semoga bermanfaat}.   Mohon bantu share ya..🙏🙏
[ ‼‼WARNING‼‼
Tolong disebar luas kan
Mohon ijin info Ikatan Dokter Indonesia (IDI), menginformasikan bahwa saat ini sedang ada wabah  Pengerasan Otak (Kanker Otak), Diabetes dan Pengerasan Sumsum Tulang Belakang (Mematikan sumsum tulang belakang).
Untuk itu, hindarilah minuman sbb:
👉1. Extra Joss,
👉2. M-150,
👉3. Kopi Susu Gelas (Granita),
👉4. Kiranti,
👉5. Krating Daeng,
👉6. Hemaviton,
👉7. Neo Hemaviton,
👉8. Marimas,
👉9. Segar Sari shachet,
👉10. Frutillo,
👉11. Pop Ice,
👉12. Segar Dingin Vit. C,
👉13. Okky Jelly Drink,
👉14. Inaco,
👉15. Gatorade,
👉16. Nabati,
👉17. Adem Sari,
👉18. Naturade Gold,
👉19. Aqua Splash Fruit.
Karena ke-19 minuman tsb mengandung ASPARTAME (lebih keras dr biang gula) racun yg menyebabkan diabetes, v otak, dan mematikan sumsum tulang.

Info:
RS Fatmawati , RSCM ,  RS Siloam , All RS
Nara sumber :
Dr. H. Ismuhadi, MPH

Mohon dishare, sayangi keluarga anda.

(Red)


Minggu, 28 Januari 2018

Hisab Payudara Bikin Wanita Sehat


Kesehatan - Payudara wanita yang sering dihisap, keseimbangan sistem kardiovaskular kewanitaannya dapat terjaga.

Apabila lelaki menghisap payudara wanita dalam waktu yang lama, maka degupan jantung wanita dapat meningkat hingga 110 detak/menit. Hal ini boleh menjadi latihan bagus bagi kesehatan jantung.

Hisap Payudara wanita juga dapat membuat berat badan wanita lebih stabil bahkan berkurang. Hal ini disebabkan, payudara wanita yang dihisap selama tiga menit dapat membakar lemak sekitar 12 kalori.

Ingin wajah lebih kencang? Kalau begitu jangan ragu untuk lebih sering dihisap payudaranya. Dengan dihisap payudara, maka lebih dari 30 otot wajah wanita bergerak, sehingga berguna untuk meningkatkan aliran darah di kulit wajah dan menghaluskan kulit.

Selama ini hisap payudara wanita dianggap sebagai hal yang kurang sopan/tabu. Tapi pada kenyataanya hisap payudara wanita dapat membuat wanita lebih awet muda, merupakan obat alami yang merangsang sistem kekebalan tubuh, hasilnya adalah produksi antibodi yang mampu melindungi dari virus. Proses ini disebut cross-imunoterapi

Pada saat payudara wanita dihisap, biasanya nafas wanita jadi lebih cepat. Rata-rata saat hisap payudara, wanita akan menghirup dan membuang nafas 60 kali dalam satu menit. Padahal dalam keadaan normal hanya 20 kali tiap satu menit. Menghirup dan membuang nafas lebih sering akan mencegah berbagai gangguan diparu.

Payudara wanita yang dihisap lebih dari lima menit akan membuat tubuh wanita lebih santai, dapat menghasilkan rantai kimiawi yang akan menghancurkan berbagai hormon penyebab stress

Kebiasaan menghisap payudara diwaktu pagi saat bangun tidur selama tiga menit dan dilakukan rutin tiap pagi akan membantu mencegah timbulnya kanker payudara. (Dr Boyke Dian Nugraha SpOG)

(Red)


Curhatan Driver Online


Yth..  para penumpang kami
dimanapun berada...

kami driver online yang selama ini mengantarkan anda kemanapun tujuan anda...
selama ini kita selalu bersama di dalam perjalanan..  kadang kita canda tawa..ngobrol dan bertukar pikiran dan kadang juga sering kesel kesel dikit... 😀

tapi kami ikhlas..  mengantarkan anda ketempat tujuan.. dan anda juga ikhlas memberikan jasa sewa berupa rupiah kepada kami..  anda senang kami pun senang...

namun sebentar lagi mulai bulan februari 2018 mungkin kami tidak bisa hadir lagi di tengah bapak.. ibu.. mas dan mba..  sekalian..  karna kami tidak bisa online lagi karna aturan pemerintah yang diterbitkan pemerintah dalam permenhub 108 tahun 2017... yang memaksa kami..  untuk melakukan uji kir kendaraan kami.. dipasang stiker besar depan belakang..  kami juga harus punya sim A umum..  dan bergabung di koperasi atau badan hukum..

peraturan menteri ini sangat memberatkan dan akan menyengsarakan kami..  yang sulit kami penuhi..  yang pada akhirnya kemitraan kami akan diputus oleh aplikasi grab.. gocar.. maupun uber... secara sepihak... karna amanat permenhub 108 tersebut..

bapak ibu.. mas dan mba , penumpang yang kami hormati... nanti tidak akan lagi menjumpai kami menjemput dan mengantar anda... karna yang akan melayani nanti adalah angkutan berstiker besar dan bertuliskan Angkutan Sewa Khusus dengan logo perhubungan.... dan argo tarif murah serta promo juga tidak akan bisa bapak ibu mas dan mba dapatkan lagi...  harga akan sangat mahal seperti taxi konvensional..

kenyamanan bagaikan naik mobil pribadi tidak akan didapatkan lagi..  harga murah juga tidak ada lagi..

sekarang sebenarnya kami sedang berjuang untuk menolak Permenhub 108 tahun 2017 itu.. dengan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi.. dan melakukan kegiatan orasi atau demo ke kementrian.. namun sepertinya belum membuahkan hasil...  Perjuangan kami tinggal sekali lagi kami lakukan demo besar besaran dari seluruh wilayah nusantara tanggal 29 januari 2018 yang akan datang di depan istana negara untuk mencabut permenhub 108 yang menyengsarakan kami...

Bapak ibu.. mas dan mba sekalian...  mungkin juga dapat merasakan kegundahan yang kami rasakan saat ini...  dan dapat juga membayangkan tidak nyamannya nanti dengan angkutan online seperti taxi dengan argo mahal.. kegalauan ini adalah kegalauan kita bersama...  karna pemerintah kementrian perhubungan..  telah memaksakan kehendaknya tanpa memikirkan masyarakatnya seperti bapak ibu mas dan mba dan juga kami...
maka untuk itu dalam surat terbuka ini..  kami mohon dukungan moril dan doa terhadap perjuangan kami untuk menolak dengan tegas PERMENHUB 108 TAHUN 2017.  .

agar kita dapat tetap bersama lagi..  dengan nyaman dari tempat jemput... melewati jalan macet sampai ketempat tujuan...  sesuatu yang indah...  semoga tetap langgeng dan bukan jadi kenangan...

wassalam....
Atas nama
Driver Online

Catatan.:.  Mhn maaf Bapak.. Ibu.. Mas dan mba...  sudi kiranya untuk menyebarkan curhatan kami ini lewat grup grup wa nya..  agar semua masyarakat tau..  apa yang terjadi dengan angkutan Online..  Trims

(Red)


Sabtu, 27 Januari 2018

5 Perusahaan Perkebunan Diusir Dirjen TP Pusat


BidikOnline, Bengkulu - Pada Rakor UPSUS Provinsi Bengkulu (27/01/2018) pukul 14:50 WIB, Dirjen TP Pusat Sumarjono Gatot Irianto mengusir 5 Perwakilan Perusahaan Perkebunan yang ada di Provinsi Bengkulu.

Hal ini bermula ketika Gatot bertanya soal data pasti dari luas lahan perkebunan, jumlah hasil perkebunan, jumlah keseluruhan dari Personil Perkebunan serta target hasil jumlah perkebunan yang akan mereka capai, 5 perwakilan ini tidak dapat merincihkan secara pasti.

Dari hal tersebutlah Gatot meminta Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mencoret nama 5 perusahan tersebut karena Beliau menilai perusahan tersebut tidak memiliki niat untuk serius memajukan Provinsi Bengkulu dan Indonesia.

Tuntasonline.com hanya dapat menerangkan 3 nama terkait 5 perwakilan perusaan yang diusir karena ini berkaitan dengan privasi dan nama perusahan tersebut terkesan dirahasiakan, berikut nama-namanya :

Perusahaan Puding Mas

Perusahaan Agrisinal

Perusahaan Bio

Saat dimintai keterangan terkait pengusiran 5 Perwakilan Perusahaan pukul 15:15 WIB, Plt Gubernur Bengkulu menuturkan Bahwasannya Beliau memang memahami 5 Perwakilan tersebut tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut karena memang bukan bidang mereka.

"Kita disini coba memahami ya perwakilan tadi memang mereka tidak bisa menjawab karena memang bukan bidang mereka. Namun ini kita jadikan pelajaran agar kedepan ketika menjadi perwakilan kita harus bisa menjawab semua hal yang berkaitan dengan SDA, SDM serta Komitmen untuk memajukan Bengkulu" tutur Rohidin. (Cw4)

Sumber : Tuntas Online

(Red)

Jumat, 26 Januari 2018

Bustasar Penuhi Panggilan Polda Bengkulu


BidikOnline, Bengkulu - Pejabat tinggi Kepala kantor wilayah( Kanwil ) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu, Butasar, memenuhi panggilan penyidik Polda Bengkulu jumat pagi (26/1/2018) Pukul 10.20 terkait kasus dugaan tindak pidana pungutan liar terhadap 87 sekolah madrasah di Provinsi Bengkulu. Tri Yulianti /RMOL BENGKULU

Sumber : Rmol Bengkulu

(Red)



Kamis, 25 Januari 2018

Darlis Di Berhentikan Dari Kepala Dinas TPHP, Tanpa Penjelasan


BidikOnline, Bengkulu Utara – Kepala Dinas Tanaman Pangan,Holtikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Bengkulu Utara diberhentikan Oleh Bupati Ir.Mian Dari Jabatan Kepala Dinas,Kamis (25/01).

Dengan Pencopotan Ini Bupati BU Ir.Mian Memberi Mandat kepada Sekretaris Selaku Pelaksana Tugas (PLT) Kadis TPHP.

Dari Pantauan Wartawan Tuntas Online Mantan Kepala TPHP Darlis Yang sudah menjabat Kurang lebih 2 Tahun digeser menjadi Staf di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Utara.

Ketika Dikonfirmasi kebenaran Kabar tersebut Darlis tidak membantah serta mengakui bahwa memang adanya pencopotan tersebut.

"memang Benar Saya (Darlis,Red) diberhentikan dari Kepala Dinas TPHP Mulai Hari Kamis (25/1),tanpa Ada penjelasan dari Bapak Bupati,Ujar Darlis.

Sumber : Tuntas Online

(Red)


Rabu, 24 Januari 2018

Buka Cendana Fair XVI, Penjabat Walikota Ajak Siswa Buat Terobosan Bagi Dunia


BidikOnline, Bengkulu - Dunia pendidikan adalah dunia yang sangat dinamis, selalu bergerak, selalu terjadi perubahan dan pembaharuan. Sekolah seolah terus berpacu memunculkan dan mengejar keunggulannya masing-masing.

Rabu (24/01/2018) pagi, Penjabat Walikota Bengkulu H. Budiman Ismaun membuka acara Cendana Fair ke XVI di SMAN 5 Kota Bengkulu.

Acara dimulai dari Hotel Santika menuju ke SMAN 5 bersamaan dengan pawai dan pertunjukan atraksi Drum Band.

"Saya merasa bangga di Kota Bengkulu ada salah satu sekolah terbaik di Indonesia yakni SMAN 5 Bengkulu, banyak prestasi yang telah diraih dan dicapai baik guru maupun siswanya," kata Penjabat Walikota Bengkulu H. Budiman Ismaun saat membuka Cendana Fair di Halaman SMAN 5 Kota Bengkulu.

Selain itu, lanjutnya, dengan kegiatan Cendana Fair ini nantinya juga diharapkan generasi anak bangsa dapat bersaing di tingkat internasional.

"Kepada siswa-siswa mari kita membuat suatu terobosan bagi dunia," ujarnya.

"Anak yang cerdas mempunyai  kemampuan yang lebih harus kita perhatikan di bimbing dan diberikan fasilitas," sambungnya.

Dalam Kesempatan ini Penjabat Walikota mengajak kepada siswa untuk  meningkatkan minat baca.

"Jangan hanya membaca satu dua lembar saja, buku tetap jadi sumber utama ilmu," pesannya.

Untuk diketahui, Cendana Fair ke XVI ini terdapat 14 cabang lomba yang akan dilaksanakan. Di antaranya Lomba Cerdas Cermat, Penulisan Karya Ilmiah, dan Pagelaran Seni Budaya. Kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan kompetisi pelajar yang nantinya akan ditindaklanjuti ke tingkat provinsi, sebagai wadah berkompetisi yang lebih baik.

Dalam acara ini turut hadir FKPD, Kadis Pendidikan Kota Bengkulu, Kepala Sekolah Se Kota Bengkulu, dan undangan lainnya, serta para siswa SMAN 5. (rilis/Media Center Kominfo Kota Bengkulu)

(Red)





Selasa, 23 Januari 2018

Surat Ar-Ra’d Ayat 22



*Ayat Kita Hari Ini*

وَالَّذِينَ صَبَرُوا ابْتِغَاءَ وَجْهِ رَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً وَيَدْرَءُونَ بِالْحَسَنَةِ السَّيِّئَةَ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عُقْبَى الدَّارِ

Dan orang-orang yang sabar karena mencari keridhaan Tuhannya, mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka, secara sembunyi atau terang-terangan serta menolak kejahatan dengan kebaikan; orang-orang itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang baik),

*Surat Ar-Ra’d Ayat 22*


(Red)



Akhir Zaman


* AKHIR ZAMAN *

Menurut Ust. Zulkifli Muhammad, Lc, MA dan Ust. Muslim Z yang dalam ceramahnya selalu menjelaskan tentang Akhir Zaman, Raja Salman adalah salah satu dari tanda-tanda akan munculnya Imam Mahdi dan Dajjal.

Karena setelah wafatnya beliau, maka akan muncul Al Mahdi yang menggantikan posisi beliau. Dalam kalkulasi sebagian ulama, maka amat dekatlah peristiwa ini terjadi :

- Saat ini kita bisa lihat raja salman semakin menua.
- Gejolak didalam kerajaan arab saudi
saat ini sedang terjadi.
- Salju turun di arab.
- Sungai eufrat mengering.
- Penindasan dan pembantaian umat Islam terjadi dimana mana.
- Orang berlomba lomba membangun gedung tinggi.

Namun yang lebih ditakutkan adalah, sebelum Al Mahdi dan Dajjal keluar, akan ada peristiwa Dukhon (kabut asap), dunia akan gelap gulita karena tidak ada matahari, listrik dan ekonomi hancur, Tekhnologi musnah, tidak ada yang dapat dimakan, Air mengering. ( Munculnya kabut asap disebut sebagai salah satu tanda kiamat besar. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala,

“Maka tunggulah hari ketika langit membawa kabut yang nyata. Yang meliputi manusia. Inilah azab yang pedih.” (QS. Ad Dukhoon 10-11)

dan juga hadits Nabi shollallahu alaihi wa sallam,
Dari Abu Hurairah dari Nabi shollallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda:

“Bersegeralah beramal shaleh (sebelum) enam perkara: terbitnya matahari dari tempat tenggelamnya (sebelah barat) atau kabut atau Dajjal atau binatang atau kematian atau hari kiamat.” (HR. Muslim)

Maka orang-orang yang tidak beriman saat itu hanya punya 2 pilihan : bunuh diri atau menjadi brutal.
Dan wajah orang-orang munafik menjadi hitam karena panasnya dukhon. Saya pribadi sangat takut apabila wajah ini menjadi hitam, karena digolongkan termasuk orang munafik...!!!Naudzubillah tsumma Nauudzubillah Mindzalik

semakin dekat peristiwa akhir zaman ini...!!!
Dan Rosululloh Shallallohu 'Alaihi Wasallam  telah mengabarkannya 1400 tahun yang lalu...!!!

Perlu Kita renungkan, perbedaan kita (UMMAT NABI) saat ini dengan para sahabat Nabi dahulu sangatlah jauh. Apabila dulu ketika Rosululloh mengabarkan tentang risalah tanda-tanda akhir zaman kepada para sahabat, maka pastilah para sahabat menangis bahkan sampai pingsan. Akan tetapi saat ini yang sudah jelas bahwasanya Kita hidup di akhir zaman, Kita masih saja memikirkan duniawi yang sifatnya hanya sementara ini dan masih bisa saja tertawa terbahak bahak, seolah menganggap semuanya masih jauh.
Padahal Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah memperlihatkan begitu banyaknya tanda-tanda Huru Hara Akhir Zaman dan menjelang kehancuran alam semesta..!!!

Diakhir zaman ini.
Bukan waktunya lagi kita bersantai.
Bukan waktunya lagi kita berleha leha
Bukan waktunya lg saling menghujat,saling menyalahkan sesama.
Kini waktunya kita untuk perbaiki diri dan keluarga.
Memperbaiki iman dan amal, memperbaiki hubungan sesama muslim tanpa menghujat, menyalahkan, tanpa menjatuhkan kerabatnya.
Semoga ALLAH Ta'ala melindungi kita semua dari fitnah akhir zaman dan fitnah dajjal.
AAMIIN ALLAHUMMA AAMIIN

Wallahu 'Alam...


(Red)



Senin, 22 Januari 2018

Usai Dilantik, Penjabat Walikota Dikasih PR


BidikOnline, Bengkulu – Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah secara resmi telah melantik H. Budiman Ismaun sebagai Penjabat  Walikota Bengkulu. Prosesi pelantikan berlangsung secara khidmat di Balai Semarak Bengkulu pada Senin (22/01/2018) pagi.

Sejumlah petinggi pun hadir tercatat anggota DPD RI Ahmad Kanedi, Waka DPRD Provinsi Edison Simbolon, Wakil Walikota Bengkulu periode 2013-2018 Patriana Sosialinda, Ketua DPRD Kota Bengkulu Erna Sari Dewi, Sekretaris Kota Marjon beserta seluruh Kepala OPD di lingkup Pemkot Bengngkulu dan sejumlah Forkompinda Bengkulu. Bahkan ada pula Bupati Bengkulu Tengah, Bupati Kepahiang, Perwakilan Pemkab Rejang Lebong, serta Sesda Mukomuko.

Dalam sambutannya, Plt. Gubernur Bengkulu menyampaikan sejumlah tugas yang harus diselesaikan oleh Penjabat Walikota Bengkulu. Selain harus menyukseskan pesta demokrasi yakni pemilihan langsung Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu medio tahun ini, ada “PR” lainnya yang dianggap harus segera dituntaskan.

“Bangun sinergisitas dengan pemerintah provinsi, minta dukungan dengan kawan-kawan di DPRD kota,” ujarnya.

Beberapa hal yang disinggung mengenai agenda untuk penjabat Walikota antara lain meninjau ulang pola kemitraan dengan Bank Bengkulu, mengawal posisi ASN di lingkup kota Bengkulu untuk tetap netral menjelang pilwakot, dan penyelesaian Kampung Bahari.

“Jaga komunikasi secara intens dengan jajaran pemkot sehingga roda pemerintah bisa berjalan baik,” pesannya.

Usai pelantikan, penjabat Walikota Bengkulu Budiman mengatakan bahwa dirinya siap untuk menerima amanah sebagai Kepala daerah.  “insyaallah kita siap, tadi sudah arahan dari Plt. Gub yang penting kita jalankan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dari pantauan pewarta, Penjabat Walikota Budiman seusai dilantik mengadakan syukuran dan do’a bersama dengan sanak dan keluarga di kediaman pribadinya di kawasan Kuala Lempuing. “Ini adalah amanah jadi jangan terlalu eforia, ini suratan yang harus dijalani,” pungkasnya.

H. Budiman Ismaun, S.Pd, M.Pd sebelum dilantik menjadi penjabat Walikota Bengkulu merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. (rilis media center Kominfo Kota Bengkulu)

(Red)





Korupsi di RSUD M Yunus, Sudahkah Usai?


BidikOnline, Tajuk Rencana - Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Bengkulu. Sudah cukup tua usianya. Namun seusia umurnya belum memberikan harapan progresif bagi kemajuan pelayanan dibidang kesehatan. Ada saja keluhan pasien terkait pelayanannya. Alasan klasik adalah prosedur dan birokrasi. Namun demikian, seharusnya dibutuhkan progresifitas jajaran direksi untuk melakukan lompatan cerdas supaya keluhan teratasi secara baik dan komprehensif. Meminjam istilah orang bijak, tidak ada masalah yang tidak ada jalan keluarnya.

Sejak kepala daerah dipilih secara langsung, Rumah Sakit M Yunus menjadi cenderung 'leluasa' diakses oleh berbagai warna kepentingan politik dari luar. Artinya, ada kekuatan diluar birokrasi yang ikut menentukan kebijakan didalamnya, baik secara anggaran maupun personalia. Maklum, efek pilkada langsung menjadikan kepala daerah memiliki kecenderungan Abuse of power. Campur tangan kepala daerah menjadi momok menakutkan bagi birokrat yang bekerja murni. Terlebih, RSMY merupakan aset daerah yang mengelola anggaran besar, siklus keuangan besar dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak, terutama orang-orang sakit.

Dalam pada itu, seiring terbukanya tranparansi informasi publik, mau tidak mau RSMY harus menjadi lembaga pelayanan publik yang kredibel secara anggaran dan kebijakan.

Sebut saja kasus honor tim pembina RSMY Bengkulu yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah penjadi terpidana. Betapa, miliaran uang hanya diperuntukkan untuk sekedar honor yang cenderung tidak relefan dengan visi sebuah rumah sakit. Akibat kasus itu bahkan beberapa mantan direktur juga ikut terseret hingga pada level jabatan bendaharapun menjadi terpidana.

Tak hanya sampai disitu, akibat kasus itu, KPK juga turut ambil bagian dengan melakukan OTT terhadap hakim yang mengadili perkara itu. 
Kala itu bahkan, puluhan miliar proyek alkes menjadi sasaran aparat penegak hukum, meskipun tidak berlanjut ke meja hijau, setidaknya menyiratkan ada ketidakberesan di rumah sakit kebanggAan masyarakat Bengkulu itu. Rumah sakit secara sarkastik diumpakan malah "sakit" secara manajemen.

Di era Ridwan Mukti, pergantian pimpinan menjadi PR utama. Namun itupun belum menjawab ekspektasi publik untuk primanya pelayanan. Bagaimana tidak, menyoal hutang Jamkeskot Bengkulu yang nilainya mencapai Rp 2 miliar lebih bahkan RSMY tidak merincikan secara deskriptif. Sehingga imbasnya Pemerintah Kota Bengkulu enggan membayarnya. Logis, bagaimana mau dibayar sedangkan rincian pasien yang berobat dan menikmati pelayanan jamkeskot saja tidak dihadirkan RSMY ke DPPKAD Kota Bengkulu kala itu.

Bermodal kwitansi, RSMY menagih hutang jamkeskot yang nilainya fantastis.
Selain itu, masalah setoran pajak parkir juga disoal oleh DPPKAD Kota Bengkulu. Setidaknya ada tagihan mencapai Rp 4,8 miliar yang seharusnya disetor RSMY ke DPPKAD Kota Bengkulu namun mandeg. Drama saling sandera sepertinya. Pemkot punya hutang jamkeskot, RSMY punya hutang setoran pajak parkir.

Kasus akhirnya bergulir ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, sebuah LSM melaporkan dugaan adanya korupsi dalam pengelolaan parkir RSMY. Kejatipun sempat memanggil jajaran direksi, diperoleh kabar hutang pajak parkir akhirnya dicicil oleh RSMY. Hingga kini belum tau kabarnya, maklum pejabat silih berganti.

Selain kasus parkir, persoalan personalia juga mejadi sorotan. LHP BPK RI tahun 2014 menyebut adanya pembayaran gaji pegawai yang sudah tidak tau rimbanya dimana namun masih dicairkan. Jumlahnya mencapai ratusan juta. Itupun akhirnya bergulir ke aparat penegak hukum.

Manajemen personalia RSMY memang wajib diaudit. Sejauh mana jumlah karyawan baik yang PNS, kontrak ataupun honorer menjamin efektifitas pelayanan RSMY. Jangan-jangan jumlah honorer yang jumlahnya fantastis itu tidak semuanya nyata. Patut diduga.

Menyoal pelayanan memang akan mejadi isu sensitif. Bagaimana tidak, pekerjaan manusia memang tidak ada yang sempurna. Terbaru adanya kasus pasien bocor jantung merasa yang merasa tak mampu juga menjadi sorotan. Harusnya, bagaimanapun persoalan pasien tidak semuanya harus diselesaikan secara birokratis, diperlukan sebuah kebijakan yang regulatif namun menjamin tercapainya pelayanan prima terhadap pasien, termasuk menyoal pendanaan pasien yang tak mampu.

Akhirnya, tanpa harus menjadi hakim yang menghakimi sesuatu yang belum tentu salah, ekspektasi besar masyarakat Kota Bengkulu haruslah menjadi "PR" bersama, terutama pucuk pimpinan, yakni Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Menajemen akan baik, jika, meminjam istilah Prof Juanda, "PNS jangan berniat kaya, dan PNS harus berhati tulus". Dimulai dari penempatan personalia yang kompeten, perampingan birokrasi dan adanya kebijakan pelayanan. Insya Allah, korupsi di RSMY akan usai.

Semoga terus berbenah dan bebas korupsi !

Sumber : Bengkulu Today.com


(Red)


Minggu, 21 Januari 2018

Lagi-Lagi Sijago Merah Mengamuk Dijalan Batanghari


BidikOnline, Bengkulu – Kebakaran terjadi di jalan Batang hari Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu sekira pukul 21.30 WIB.

Kebakaran menghanguskan seluruh isi rumah dengan total kerugian ditaksir berjumlah Rp. 600 juta.

Menurut keterangan warga sekitar, Mezi, api diduga berasal dari rumah atas dan posisi listrik saat itu sedang mati.

“Diduga dari lilin karena posisi saat itu lampu sedang mati, dikarenakan juga angin badai membuat api cepat membesar,” ungkapnya, Minggu (21/1/2018).

Selain itu, lanjut Mezi rumah hanya ditempati agung yang merupakan pensiunan PLN, yang saat itu sedang sendiri dirumah.

“Pak agung ini rajin sholat dimasjid sini, makannya kami tahu betul dengan beliau,” pungkasnya.

Informasi juga ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran kota Bengkulu, Saipul Apandi. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

“Menurut laporan rumah yang terbakar besar, kami langsung menurunkan personil sekitar 50 orang. Kerugian ditaksir kurang lebih setengah miliar dan kita pastikan tidak ada korban jiwa,” ujarnya. (Red)


Sabtu, 20 Januari 2018

' Menebak ' Siapa Carateker Walikota Bengkulu?


BidikOnline, Bengkulu – Terhitung Besok, Minggu (21/1/18) Jabatan Walikota dan Wakil walikota Helmi Hasan-Patriana Sosialinda resemi berakhir. Dengan berakhirnya besok (minggu) maka tuntas sudah jabatan walikota dan wakil walikota yang mereka emban dalam lima tahun.

Lantas siapa Carateker atau pejabat walikota Bengkulu setelah berakhirnya masa jabatan Helmi Hasan-Patriana Sosialinda?

Jika mengacu pada tiga nama yang telah diajukan oleh Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yakni, Budiman Ismaun, Hamka Sabri, serta Ricky Gunawan masih sama berpeluang mengisi jabatan Carateker walikota Bengkulu.

Namun, belakangan beredar rumor jika Budiman Ismaun yang sekarang menjabat kepala Dinas pendidikan Provinsi Bengkulu digadang-gadang sebagai calon terkuat untuk mengisi jabatan tersebut.

Dilansir dari laman Pedomanbengkulu.com, jika Pemprov Bengkulu masih menunggu surat keputusan dari kementerian dalam negeri (kemendagri) mengenai siapa yang akan mengisi posisi Carateker Walikota Bengkulu,

“Mudah-mudahan surat keputusannya sudah bisa turun hari ini atau besok,” singkat Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Sabtu (20/1).

Terlepas siapa yang akan menjabat sebagai carateker, jika hingga waktu berakhir masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu belum juga ada keputusan Mendagri. Tentunya Kota Bengkulu akan dipimpin oleh seorang Pelaksana Harian (Plh) Walikota.

Mengenai mekanisme penentuan Plh Walikota, di kutip dari laman Pedomanbengkulu.com, sudah menjadi kewengan dari Gubernur Bengkulu dalam hal ini Plt Gubernur Rohidin Mersyah untuk menentukan siapa yang akan menjabat posisi Plh,

“Penunjukan Pelaksana harian itu mekanismenya sudah diatur dalam undang-undang dan merupakan hak prerogratif dari Pak Gubernur,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Novian Andusti. (Red)

Jumat, 19 Januari 2018

Jadi Tuan Rumah Porwil 2019, Pemprov Tak Mau Hasil Minor


BidikOnline, Bengkulu – “Kita akan menjadi tuan rumah ajang olahraga nasional. Persiapan harus dilakukan secara matang agar hasilnya maksimal,” ujar Rohidin Mersyah dalam arahannya pada acara pertemuan bersama pengusaha dan perbankan, (18/1).

Lanjutnya, Event Nasional Pekan Olahraga Wilayah (PORWIL) 2019 merupakan ajang bergengsi, sehingga dapat membawa nama baik Provinsi Bengkulu di Tingkat Nasional.
Tambahnya, dalam beberapa edisi, Provinsi Bengkulu selalu meraih hasil minor. Oleh sebab itu, peran menjadi tuan rumah perlu dimanfaatkan untuk meraih prestasi.

Pada kesempatan ini, Plt Gubernur meminta dukungan pengusaha dan perbankan untuk ikut membangun meningkatkan prestasi bidang olahraga di Provinsi Bengkulu melalui penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).

“Perbankan dan pengusaha ambil peran menjadi bapak asuh bagi Cabor, melalui CSR agar prestasi olahraga Bengkulu terangkat,” papar Plt Gubernur Rohidin Mersyah.

Senada, Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Provinsi Bengkulu Mufran Imron mengatakan, Koni Provinsi Bengkulu untuk di Polwil tidak memfokuskan di semua Cabor, namun hanya fokus pada 12 cabor yang memiliki peluang medali.

“KONI fokus pada atlet yang berpotensi meraih prestasi, agar sesuai target,” demikian Mufran. @Mediacenter

Sumber : Tuntas Online

(Red)


Jelang Habis Jabatan Walikota, Sejumlah Pejabat di Lantik


BidikOnline, Bengkulu – Memasuki Akhir jabatan Walikota dan Wakil Walikota Periode 2013-2018 Pemerintah Kota Bengkulu, melantik, 51 Pejabat Esselon empat, empat orang Auditor dan Lima Orang Kepala Sekolah Sekolah Dasar Se-Kota Bengkulu, Jumat (19/1/18) di Balai Kota Bengkulu, sekira pukul 16.30 Wib.

Asisten Bidang Administrasi Umum Muhammad Husni menuturkan, bahwasannya  pelatikan ini merupakan bentuk upaya untuk mengisi kekosangan sementara pada masing-masing instansi tersebut.

Tambahanya, dengan adanya pelanitikan ini, Pemkot Bengkulu berharap para penjabat yang baru dapat menjalankan tugas dan amanah yang diberikan sebaik mungkin guna membantu pembangunan Kota Bengkulu.


(Red)


Bingung Cari Makanan Serba Laut di Bengkulu? Ini Lokasi Yang Wajib Anda Kunjungi


BidikOnline, Bengkulu – Terletak di Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Kelurahan Nusa Indah, Kota Bengkulu, Rumah Makan Kapoeng Pesisir menawarkan berbagai menu masakan serba Laut.

Mulai dari, Gurame Asam Manis, Kepiting Asam, Kerang Hijau, Kerang Siput, serta Ikan Bakar dipastikan akan mampu memanjakan Lidah setiap pengunjung yang hadir.

Selain tempat makan yang menawarkan makanan yang mampu memanjakan Lidah, Kampoeng Pesisir juga di pastikan akan membuat setiap pengunjung betah dan merasa nyaman dengan suasana makan yang menawarkan konsep pedesaan dan atau mampu membuat pengujung kembali kemasa dimana hidup di suatu perkampungan.

Secara sejarah, kampoeng pesisir terbilang baru, dan belum lama beroperasi terhintung sejak setahun silam Kampoeng pesisir seakan menjadi tempat ‘Nongrong’ bagi kalangan muda serta keluarga.
Penanggung jawab RM Kampoeng Pesisir Sugianto mengatakan, di Kampoeng Pesisir selain menawarkan makanan serba laut, juga menyediakan beragam makanan lain, sperti Ayam Bawang, Sapi Lada Hitam, Sapi Saus Tiram, Sapi Saus Pedas dan banyak lagi ragam jenis makanan lainnya.

Sebagai Rumah Makan tentu, tak lepas dari adanya minuman khas yang menjadi daya tarik bagi pengunjung Rumah makan kampoeng pesisir, yaitu Es Teler,Es Campur ,Es Lemon Tea ,Es Cream Single ,Teh Es Panas ,Teh Tawar Es,Teh Tawar Panas.
Dan terangnya, diantara minuman khas yang ditawarkan, Minuman Enggano menjadi salah satu yang paling digemari oleh setiap pengunjung yang datang, terangnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Kampoeng pesisir setiap harinya di buka sejak pukul 10.00 wib pagi hingga pukul 22.00 wib.
Untuk Harga, tambahnya, setiap menu memiliki harga masing-masing sesuai dengan porsi yang dinginkan, jika untuk makanan laut seperti Kepiting asam dihitung sesuai berat timbangan,

“ kalau kepiting asam itu per Ons nya Rp.35 ribu,” kata Sugianto, demikian. @Nia/Ben

Sumber : Tuntas Online


(Red)


Jumat, 12 Januari 2018

Sehari Putusan RM, PLT Gubernur Rombak Pejabat Pemprov, Berikut Pejabat Yang Dilantik


BidikOnline, BengkuluMungkin suatu kebetulan sehari setelah vonis Hakim terhadap gubernur Bengkulu non aktif  Riduan Mukti dibacakan PLT. Gubernur Bengkulu Rohidin mersyah melakukan perombakan di jajaran pejabat provinsi Bengkulu yaitu Jum’at pagi (12/1) Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu H. Rohidin Mersyah, melantik 9 pejabat eselon II di ruang lingkup pemerintah provinsi Bengkulu.

Untuk diketahui  3 dari 9 pejabat ini sebelumnya sudah mengikuti tes job fit yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Dari 9 pejabat yang dilantik tersebut, 6 diantaranya mengisi kekosongan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang selama ini hanya dijabat oleh pelaksana tugas. Sementara 3 pejabat lainnya menggantikan 3 kepala OPD definitif yang dimutasi untuk menempati jabatan baru.

Berikut nama-nama pejabat eselon ll yang dilantik PLT. Gubernur Rohidin Mersyah Pagi ini :

1. Yuliswani
Jabatan lama : Kepala Dinas Koperasi dan UKM
Jabatan baru : Asisten ll
2. Muslih
Jabatan lama : Kepala Badan Diklat Jabatan baru : Kepala Dinas Koperasi dan UKM
3. Ricky Gunarwan
Jabatab lama : Staf Ahli
Jabatan Baru : Kadis Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan
4. hamka Sabri
Jabatan lama : Staf Ahli
Jabatan baru : Asisten l
5. Ari Narsa
Jabatan lama : Asisten ll
Jabatan baru : Staf Ahli
6. Budiman
Jabatan lama : Non Job
Jabatab baru : Kadis Diknas
7. Diah Irianti
Jabatan lama : Non Job
Jabatab baru : Kepala BKD
8. Sudoto
Jabatab lama : Non Job
Jabatan baru : Kadis Disnakertrans
9. Ade Erlangga
Jabatan lama : Kadis Diknas
Jabatan baru : Staf Ahli

Sumber : intersisinews.com


(Red)


Kamis, 11 Januari 2018

Ridwan Mukti Beserta Istrinya Lily Martiani Maddari Di Vonis 8 Tahun Penjara


BidikOnline, Bengkulu – Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti beserta istrinya Lili Martiani Madari di Vonis 8 tahun penjara dan Denda Rp 400 juta subsider 2 Bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu yang diketuai oleh Admiral,SH,MH dengan hakim anggota Gabriel Siallagan,SH,MH dan Nick Samara,SH,MH. Kamis, (11/1/2018)

Selain putusan hakim yang menuntut 8 Tahun penjara, Hakim juga mencabut hak politiknya setelah 2 tahun menjalani masa hukuman.

Sebelumnya, JPU KPK menutut Ridwan Mukti beserta istrinya dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Atas Vonis tersebut, baik JPU KPK maupun Pengacara RM dan LMM mengaku masih pikir-pikir.

(Red)


Ketua Forum Komunikasi LSM dan Pers (FKLP) Bantah Isu Ditunggangi


BidikOnline, Bengkulu - Ketua Forum Komunikasi LSM dan Pers (FKLP) Agus Suparmin alias Agus Kisut membantah adanya isu aksi damai FKLP ditunggangi salah satu calon walikota Bengkulu.

“Tidak benar Forum Komunikasi LSM dan Pers (FKLP) ditunggangi salah satu calon walikota” ujar Agus Kisut

Munculnya isu gerakan Forum Komunikasi LSM dan Pers (FKLP) di tunggangi salah satu calon walikota disebabkan bertepatan sehari setelah pendaftaran Paslon Walikota Bengkulu ke KPU kota Bengkulu.
” Gerakan kita murni penegakan supremasi hukum guna pemberantasan tindak pidana korupsi, kalu waktunya bertepatan dengan momen pilwakot itu kebetulan saja, dan saya tegaskan tidak benar Forum Komunikasi LSM dan Pers (FKLP) ditunggangi Paslon Walikota” ujar Kisut

Sebagaimana diketahui Forum Komunikasi LSM dan Pers (FKLP) menepatijanjinya menggelar aksi damai pada kamis (11/1/17), di depan kantor Kejari kota Bengkulu.

Dalam orasinya Agus Kisut menuntut supaya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kota Bengkulu mengusut kasus hukum di kota Bengkulu, yaitu temuan BPK-RI tahun 2015-2016 terkait temuan di Dinas PUPR, Rumah Sakit Umum Kota, dugaan korupsi Dana Bansos  2012, 2013, dan 2014 dan tuntutan lainya.


“Kami  menuntut kajari mengusut tuntas kasus temuan BPK 2015-2016 di dinas PUPR, Rumah Sakit Umum Kota, Dugaan Korupsi Pembangunan Smart City dan usut Kembali Bansos 2012, 2013- 2014” ujar Kisut

(Red)


Forum Komunikasi LSM dan Pers (FKLP) Tuntut Kajari Tuntaskan Kasus Hukum di kota Bengkulu


BidikOnline, Bengkulu - Forum Komunikasi LSM dan Pers (FKLP) yang di ketuai Agus Suparmin alias Agus Kisut menepati janjinya menggelar aksi damai pada kamis (11/1/17), di depan kantor Kejari kota Bengkulu.

Dalam orasinya Agus Kisut menuntut supaya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kota Bengkulu mengusut kasus hukum di kota Bengkulu, yaitu temuan BPK-RI tahun 2015-2016 terkait temuan di Dinas PUPR, Rumah Sakit Umum Kota, dugaan korupsi Dana Bansos  2012, 2013, dan 2014 dan tuntutan lainya.

“Kami  menuntut kajari mengusut tuntas kasus temuan BPK 2015-2016 di dinas PUPR, Rumah Sakit Umum Kota, Dugaan Korupsi Pembangunan Smart City dan usut Kembali Bansos 2012, 2013- 2014” ujar Kisut

Dalam Aksi tersebut di ikuti massa ratusan orang yang merupakan simpatisan dari FKLP “ Kita menurunkan masa sekitar ratusan orang yang merupakan anggota dan simpatisan Forum komunikasi LSM dan Pers” tutur Kisut

Menurut Kisut aksi damai tersebut diterima lansung oleh Kajari dan Kapolres “Kami di terima lansung oleh Kajari dan Kapolres yang kebetulan ada diruangan saat itu, dan berjanji untuk mengusut tuntas laporan kami” ujar kisut


Agus Kisut menambahkan jika tidak ada perkembangan dan tindak lanjut penanganan kasus tersebut akan kembali melakukan aksi. “ Jika dalam waktu dekat tuntutan kami tidak di tindak lanjuti, saya akan pimpin aksi yang lebih besar” pungkas Kisut.

(Red)


Rabu, 10 Januari 2018

Teka Teki Masyarakat Bengkulu Terjawab, Helmi Hasan Maju Di Pilwalkot


BidikOnline, Bengkulu - Teka teki selama ini terhadap sang incumbent, Helmi Hasan, terkait maju atau tidaknya di Pemilihan Walikota (Pilwalkot) 2018 ini di Bengkulu, kini terjawab.

Jawaban kepastian atas kembali majunya dirinya di Pilwalkot Bengkulu, ia layangkan via WhatsApp, menyikapi konfirmasi yang pernah diajukan oleh perwakilan media ini beberapa waktu lalu.

“Ass Wr.Wb, bang Helmi, apakah benar abang maju di Pilgub Lampung mendampingi M.Ridho Ficardo?, InsyaAllah saya masih di Bengkulu”, jelasnya. Rabu (10/1/2018).

Sebelumnya, Helmi Hasan di isukan maju di Pilgub Lampung mendampingi M. Ridho Ficardo, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Lampung.


(Red)


Selasa, 09 Januari 2018

PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG JUKNIS BOS TAHUN 2017 UNTUK SD SMP SMA DAN SMK


BidikOnline - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017. (Mohon yang sudah download Draf Juknis BOS 2017 untuk mendownload Ulang Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS Tahun 2017 Untuk SD SMP SMA dan SMK, karena ada beberapa perubahan)

Dalam Pasal 2  (1) Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS tahun 2017 disebutkan bahwa Petunjuk teknis BOS merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.

Terkait Penyaluran Dana BOS tahun 2017 sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS tahun 2017 Untuk SD SMP SMA dan SMKyakni Penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD BOS disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap triwulan pada waktu yang ditentukan melalui peraturan perundang-undangan dari Kementerian Keuangan.

Adapun BOS untuk wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap semester pada waktu yang ditentukan. Proporsi penyaluran dana tiap triwulan/semester dari RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan persentase sebagai berikut:
a. Penyaluran tiap triwulan
1) Triwulan I : 20% dari alokasi satu tahun;
2) Triwulan II : 40% dari alokasi satu tahun;
3) Triwulan III : 20% dari alokasi satu tahun;
4) Triwulan IV : 20% dari alokasi satu tahun.
b. Penyaluran tiap semester
1) Semester I : 60% dari alokasi satu tahun;
2) Semester II : 40% dari alokasi satu tahun.
Penyaluran dan proporsi BOS dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Kementerian Keuangan.

Ketentuan Penggunaan BOS di Sekolah Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS tahun 2017 Untuk SD SMP SMA dan SMK (Ada perbedaan dibandingkan dengan Draf Juknis yang sudah beredar)
1. Penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP).
2. Penggunaan BOS diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah.
3. Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar sesuai dengan satuan biaya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
4. Bunga bank/jasa giro akibat adanya BOS di rekening sekolah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Larangan Penggunaan Dana BOS SesuaiPermendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS tahun 2017
1. disimpan dengan maksud dibungakan;
2. dipinjamkan kepada pihak lain;
3. membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
4. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
5. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
6. membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7. membiayai akomodasi kegiatan antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya; -
8. membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
9. digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat; 10. membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat;
11. membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
12. menanamkan saham;
13. membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
14. membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, antara lain membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
15. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Komponen Pembiayaan BOS pada SD/SDLB dan SMP/SMPLB SesuaiPermendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS tahun 2017 untuk SD SMP SMA dan SMK.
Ketentuan penggunaan BOS pada SD dan SMP Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
1. Pengembangan Perpustakaan
a. Sekolah wajib membeli/menyediakan buku teks pelajaran untuk peserta didik dan buku panduan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah. Buku teks pelajaran yang dibeli mencakup pembelian buku teks pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan/atau membeli kekurangan buku agar tercukupi rasio satu peserta didik satu buku untuk tiap mata pelajaran atau tema.

Ketentuan pembelian/penyediaan buku dari BOS sebagai berikut:
1) SD
a) Penyelenggara Kurikulum 2013 (K-13)
(1) SD yang sudah melaksanakan K-13, maka buku yang harus dibeli merupakan buku untuk setiap tema pada Kelas 1 dan Kelas 4 semester II dan Kelas 2 dan Kelas 5 semester I.
(2) SD yang baru melaksanakan K-13, maka buku yang harus dibeli merupakan buku untuk setiap tema pada Kelas 1 dan Kelas 4 semester I.
(3) SD pelaksana K-13 sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan (2), maka khusus Kelas 4 harus membeli buku untuk mata pelajaran Matematika, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(4) Buku teks yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(5) Buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b) Penyelenggara Kurikulum 2006
(1) Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
(2) Buku teks pelajaran yang dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan HET nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Buku yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2) SMP
a) SMP Penyelenggara K-13
(1) Buku yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan kelas 9 sejumlah peserta didik, dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan kelas 9 sejumlah guru mata pelajaran. Untuk kelas 7, jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
(2) Bagi sekolah yang baru melaksanakan K-13 di tahun ini, buku yang harus dibeli merupakan buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah peserta didik dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah guru mata pelajaran.
(3) Buku yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan HET nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(4) Buku teks pelajaran yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b)  SMP Penyelenggara Kurikulum 2006
(1) Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
(2) Buku teks pelajaran yang dibeli merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan HET nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Buku teks pelajaran yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b. Membeli buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi untuk memenuhi SPM pendidikan dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal.
c.  Langganan koran dan/atau majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online.
d. Pemeliharaan atau pembelian baru buku/koleksi perpustakaan apabila buku/koleksi yang lama sudah tidak dapat digunakan dan/atau kurang jumlahnya. e. Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.
f. Pengembangan database perpustakaan.
g. Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru apabila perabot yang lama sudah tidak dapat digunakan atau jumlahnya kurang.
h. Pemeliharaan dan/atau pembelian AC perpustakaan.
2. Penerimaan Peserta Didik Baru a. Semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran ulang peserta didik lama), antara lain:
1) penggandaan formulir pendaftaran;
2) administrasi pendaftaran;
3) publikasi (pembuatan spanduk, brosur, dan lainnya);
4) biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
5) konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.
b. Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
a. Membeli/mengganti alat peraga IPA yang diperlukan sekolah untuk memenuhi SPM pada SD.
b. Mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif kreatif efektif dan menyenangkan pada SD.
c. Mendukung penyelenggaraan pembelajaran kontekstual pada SMP.
d. Pengembangan pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah.
e. Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan.
f. Pemantapan persiapan ujian.
g. Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, dan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah lainnya.
h. Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan.
i. Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat/ pemerintah daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba. Keterangan: Untuk pelaksanaan yang sifatnya kegiatan, maka biaya yang dapat dibayarkan dari BOS meliputi ATK atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor narasumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau transportasi/konsumsi panitia dan narasumber apabila diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
Kegiatan evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan/atau ujian sekolah/nasional. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang dapat dibayarkan terdiri atas:
a. fotokopi/penggandaan soal;
b. fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
c. biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah.
5. Pengelolaan Sekolah
a. Pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, dan/atau buku inventaris.
b. Pembelian alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD, dan/atau flash disk).
c. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), termasuk peralatan dan/atau obat-obatan.
d. Pembelian minuman dan/atau makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah bagi guru, tenaga kependidikan, petugas administrasi, dan/atau tamu.
e. Pengadaan suku cadang alat kantor.
f. Pembelian alat-alat kebersihan dan/atau alat listrik.
g. Penggandaan laporan dan/atau surat-menyurat untuk keperluan sekolah.
h. Insentif bagi tim penyusun laporan BOS.
i. Biaya transportasi dalam rangka mengambil BOS di bank/ kantor pos.
j. Transportasi dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota. Khusus untuk SDLB/SMPLB/SLB dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan provinsi.
k. Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RKJM dan RKT, kecuali untuk pembayaran honor.
l. Biaya untuk mengembangkan dan/atau pemeliharaan laman sekolah dengan domain “sch.id”. m. Pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Kegiatan pendataan Dapodik yang dapat dibiayai meliputi:
a) pemasukan data;
b) validasi;
c) updating; dan/atau
d) sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi:
(1) data profil sekolah;
(2) data peserta didik;
(3) data sarana dan prasarana; dan
(4) data guru dan tenaga kependidikan.
2) Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi:
a) penggandaan formulir Dapodik;
b) alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
c) konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
d) sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;
e) honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(1) kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
(2) apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
n. Pembelian peralatan/perlengkapan yang menunjang operasional rutin di sekolah, antara lain bel, sound system dan speaker untuk upacara, teralis jendela, dan/atau perlengkapan sejenis lainnya.
o. Khusus untuk sekolah yang berada pada daerah terpencil atau belum memiliki jaringan listrik, dapat membeli/sewa genset atau jenis lainnya yang lebih cocok misalnya panel surya, termasuk perlengkapan pendukungnya.
p. Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker.
q. Khusus SMP yang menjadi induk dari SMP Terbuka, maka BOS dapat digunakan juga untuk:
1) supervisi oleh kepala sekolah;
2) supervisi oleh wakil kepala SMP Terbuka;
3) kegiatan tatap muka di sekolah induk oleh guru pembina yang disesuaikan dengan beban mengajarnya;
4) kegiatan pembimbingan di Tempat Kegiatan Belajar (TKB) oleh guru pamong;
5) kegiatan administrasi ketatausahaan oleh petugas tata usaha (1 orang);
6) pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri.
Keterangan:
1) penanggung jawab pengelolaan dan penggunaan BOS untuk SMPT/TKB Mandiri adalah Kepala SMP induk;
2) besaran biaya disesuaikan dengan standar biaya umum setempat atau ketentuan peraturan perundangundangan.
6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah
a. Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG)/ Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Bagi sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut.
b. Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan, apabila ditugaskan oleh sekolah. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau akomodasi apabila seminar diadakan di luar sekolah.
c. Mengadakan workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, seperti dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/ silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi fotokopi, konsumsi guru peserta workshop/lokakarya yang diadakan di sekolah, dan/atau biaya narasumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum daerah. BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah.
7. Langganan Daya dan Jasa
a. Biaya langganan listrik, air, dan/atau telepon.
b. Pemasangan instalasi baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah dan/atau penambahan daya listrik.
c. Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar atau prabayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp. 250.000/bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
8. Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah
a. Pengecatan, perbaikan atap bocor, dan/atau perbaikan pintu dan/atau jendela.
b. Perbaikan mebeler, termasuk pembelian mebeler di kelas untuk peserta didik/guru jika mebeler yang ada di kelas sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
c. Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan/atau jamban/WC) untuk menjamin kamar mandi dan/atau jamban/WC peserta didik berfungsi dengan baik.
d. Perbaikan saluran pembuangan dan/atau saluran air hujan.
e. Perbaikan lantai dan/atau perawatan fasilitas sekolah lainnya.
9. Pembayaran Honor
a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
b. Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas sebagai petugas pendataan Dapodik), termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD.
c. Pegawai perpustakaan.
d. Penjaga sekolah.
e. Petugas satpam.
f. Petugas kebersihan.
Keterangan:
a. Batas maksimum penggunaan BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
b. guru memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV;
c. bukan merupakan guru yang baru direkrut setelah proses pengalihan kewenangan; dan
d. guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang meliputi jumlah guru, nama guru dan mata pelajaran yang diampu, dan sekolah yang menjadi satuan administrasi pangkalnya.
10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
a. Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dimana jumlah maksimal bagi SD 5 unit/tahun dan bagi SMP 5 unit/tahun. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work station milik sekolah.
b. Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 unit/tahun. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan printer milik sekolah.
c. Membeli laptop maksimal 1 unit/tahun dengan harga maksimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.
d. Membeli proyektor maksimal 5 unit/tahun dengan harga tiap unit maksimal Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan proyektor milik sekolah.
Keterangan:
a. komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi;
b. proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
11. Biaya Lainnya
Apabila seluruh komponen sebagaimana dimaksud pada angka 1- 10 telah terpenuhi pembiayaannya dan masih terdapat kelebihan BOS, maka BOS dapat digunakan untuk keperluan lainnya, dimana penggunaan dana ini harus diputuskan melalui rapat bersama dengan dewan guru dan Komite Sekolah. Pembiayaan yang dapat dibiayai antara lain:
a. peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat;
b. membangun jamban/WC beserta sanitasinya dan/atau kantin sehat, bagi SD/SDLB yang belum memiliki prasarana tersebut;
c. mesin ketik untuk kebutuhan kantor.


Redaksi


Senin, 08 Januari 2018

Proyek Di Tabulahan Diduga Menyalahi Aturan,Serta Dikerjakan Kontraktor Nakal


BidikOnline, Mamasa Sulawesi Barat – Lagi-lagi, masyarakat  dibuat kecewa dengan  Pemkab mamasa provinsi Sulaesi Barat  yang dinilai acuh terhadap penggunaan anggaran yang digelontorkan ke Desa.

Hal tersebut menyusul ditemukannya sejumlah proyek infrastruktur desa  yang dinilai mengabaikan peraturan perundang-undangan.

Seperti dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan desa  yang menghubungkan Desa Lakahang - pangandaran  Kecamatan Tabulahan Kabupaten mamasa, Sulawesi barat.
Dimana, dalam proses pelaksanaannya oknum kontraktor   tidak memasang papan informasi tentang sumber dan besar anggaran.

“Sehingga cenderung para pelaksana akan mudah untuk melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek yang terkesan tidak transparan, juga kurangnya pengawasan dari Dinas terkait,” Enos (wargaPekandungan/lakahang) kepada Media ini.

Padahal, lanjut Enos, transparansi dalam setiap kegiatan pemerintah yang menggunakan sumber anggaran dari negara, baik dari pusat maupun daerah, wajib dilaksanakan dengan transparansi, yang sudah di atur oleh UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

Menurutnya, penggunaan anggaran yang telah dikuncurkan oleh pemerintah masih terdapat ketimpangan dan penyimpangan. Hal tersebut terlihat, masih banyaknya proyek di Kabupaten Mamasa pembangunan infastruktur yang diduga asal jadi

“Karena tidak tertera pagu anggaran yang tertulis di papan proyek. Ini sangat berpotensi akan bermunculan proyek-proyek siluman yang hanya dijadikan alat untuk mendapatkan keuntungan oleh oknum tertentu,” ungkap Enos.

Pihaknya mengatakan proyek pembangunan infrastruktur jalan lakahang –bakeng- Pangandaran ternyata banyak sekali temuan-temuan yang di duga tidak sesuai dengan spesifikasi dan RAB.

“Diantaranya pemakaian material batu gunung  diduga tidak sesuai dengan hasil yang sudah selesai, jalan yang sebelum di kerjakan malah lebih bagus dari pada  sesudah di kerjakan , sehingga proyek tersebut di duga tidak sesuai spek,” pungkasnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak kepada Pemkab Mamasa untuk melakukan investigasi ke lapangan guna mendapatkan data yang obyektif terkait adanya dugaan proyek siluman dan asal jadi. @Gidion

Sumber : TuntasOnline.Com


(Red)


Pekerjaan Peningkatan Jalan Wisata Pantai Panjang Bengkulu Oleh PT Rotek

Bengkulu - Keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Bengkulu dalam melakukan pembenahan daerah dapat dibuktikan dengan...