Kamis, 11 Januari 2018

Ridwan Mukti Beserta Istrinya Lily Martiani Maddari Di Vonis 8 Tahun Penjara


BidikOnline, Bengkulu – Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti beserta istrinya Lili Martiani Madari di Vonis 8 tahun penjara dan Denda Rp 400 juta subsider 2 Bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu yang diketuai oleh Admiral,SH,MH dengan hakim anggota Gabriel Siallagan,SH,MH dan Nick Samara,SH,MH. Kamis, (11/1/2018)

Selain putusan hakim yang menuntut 8 Tahun penjara, Hakim juga mencabut hak politiknya setelah 2 tahun menjalani masa hukuman.

Sebelumnya, JPU KPK menutut Ridwan Mukti beserta istrinya dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Atas Vonis tersebut, baik JPU KPK maupun Pengacara RM dan LMM mengaku masih pikir-pikir.

(Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pekerjaan Peningkatan Jalan Wisata Pantai Panjang Bengkulu Oleh PT Rotek

Bengkulu - Keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Bengkulu dalam melakukan pembenahan daerah dapat dibuktikan dengan...