Rabu, 25 Juli 2018

Ketua Dewan Pers : Dewan Pers Tidak Pernah Memberikan Rekomendasi



Bengkulu - Adanya dugaan atas pemberian rekomendasi dari ahli Dewan Pers sehingga berhadapan dengan hukum terkait meninggalnya Alm. M.Yusuf (42) Wartawan Sinar Pagi Baru di lapas Kota Baru seperti yang diberitakan media-media online beberapa waktu lalu di bantah keras oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.

Dia mengatakan, Dewan Pers tidak pernah memberikan rekomendasi dan perkara tersebut ditangani oleh Polisi.

" Dewan Pers tidak pernah memberikan rekomendasi, itu penyidikan Polisi, dan tidak benar. " Ujar Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo di Hotel Raffles City saat menjadi narasumber kegiatan seminar bersama Dinas Kominfo Pemprov Bengkulu. Kemaren, Selasa (24/7/2018).

Dia juga mengatakan, terkait masalah tersebut pemimpin redaksi Sinar Pagi Baru tidak pernah bersurat dan meminta perlindungan dari Dewan Pers. (Doni)


Selasa, 24 Juli 2018

Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu Gelar Seminar Bersama Insan Pers



Bengkulu - Dinas Komunikasi Informatika Dan Statistik Provinsi Bengkulu menggelar kegiatan seminar tentang  peningkatan peran pers dengan tema " Penguatan kapasitas hak atas kemerdekaan pers dalam mendukung program pembangunan di provinsi Bengkulu " dengan nara sumber Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo bertempat di Raffles City Hotel Jl. Pariwisata no 1 Kota Bengkulu. Selasa (24/7/2018).

Acara di hadiri Dinas Kominfo Kabupaten/Kota, bagian Humas Kabupaten/Kota, Dinas Kominfo Provinsi dan Biro-biro serta Insan Pers se Provinsi Bengkulu.

Kegiatan dimulai dengan
Registrasi peserta,
Menyanyikan lagu Indonesia Raya,
Pembacaan doa,
Laporan ketua pelaksana,
Sambutan pembukaan seminar sehari penguatan kapasitas hak atas kemerdekaan pers (Membuka secara resmi),
Coffe Break,
Pengarahan umum.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu yang di wakili oleh Asisten 3 Pemprov Bengkulu Gotri Suyanto mengatakan, peran pers sangat penting dalam memberikan informasi yang bermutu kepada masyarakat yang berlandaskan profesionalisme.

" Kami berharap kepada insan pers dapat bersinergi dalam pembangunan khususnya di bidang informasi bagi penyelenggara pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat. " Ujar Asisten 3 Pemprov Bengkulu Gotri Suyanto.

Sementara, Kadis Kominfo dan Statistik Provinsi Bengkulu Edy Prawisnu dalam kesempatannya mengucapkan terimakasih atas kehadirannya Bapak Standly yang akan memberikan materi seminar kemerdekaan pers di Provinsi Bengkulu.

Dia juga menyampaikan, Dinas Kominfo berdasarkan MoU Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan Dewan Pers, kedepannya akan melaksanakan kegiatan-kegiatan serupa secara rutin, sehingga nantinya, pers yang memang dibutuhkan oleh pemerintah sebagai pilar ke- 4, dapat menginformasikan program-program pembangunan yang sudah maupun belum dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dia berharap, acara yang dilaksanakan pada hari ini dapat diikuti secara baik agar mengetahui apa yang akan disampaikan langsung oleh narasumber dari Dewan Pers.

" Kami berharap acara kita hari ini yang kita laksanakan satu hari penuh, Ibu-ibu Bapak-bapak agar dapat mengikuti secara baik, apa-apa yang akan disampaikan langsung dari narasumber Dewan Pers Bapak Standly dari Jakarta, sehingga kita semua mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban daripada media-media yang ada di Bengkulu ini. " Ujarnya.

Setelah selesai memberikan kata sambutan acara dilanjutkan dengan pemberian materi yang langsung dipaparkan oleh ketua Dewan Pers Bapak Yosep Adi Prasetyo.

Lalu acara dilanjutkan dengan Ishoma, lanjutan materi, Coffe Break, Closing Statement, terakhir penutup. (Doni)


DPRD Benteng Gelar Paripurna Pelantikan Pengambilan Sumpah PAW Anggota



Bengkulu - DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menggelar rapat paripurna istimewa pelantikan pengambilan sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Benteng.

Ketua DPRD Benteng Tarmizi, dalam sambutannya menyampaikan proses pelantikan PAW anggota DPRD Benteng Budi Suryantono menggantikan Thamrin sudah melalui beberapa tahapan dan diperkuat dengan SK Gubernur Bengkulu.

"Pengambilan sumpah anggota DPRD Benteng masa jabatan 2014-2019 ini dilaksanakan sesuai dengan surat keputusan Gubernur Bengkulu." ujar Tarmizi Selasa (24/7/2018.

Tampak hadir dalam paripurna, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mewakili Plt. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Wakil Bupati Benteng Septi Peryadi, unsur FKPD Kabupaten Benteng, serta tamu undangan lainnya. (Red)


Senin, 23 Juli 2018

Raperda Rencana Pembangunan Industri Yang Ditetapkan Menjadi Perda Disetujui Seluruh Fraksi



Bengkulu, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu gelar paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu. Senin (23/7/2018).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, didampimpingi Wakil Ketua II Suharto, dan dihadiri Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Perwakilan OPD Provinsi, instansi vertikal serta unsur Forkompinda Provinsi Bengkulu.

Dalam paripurna tersebut seluruh Fraksi menyetujui Raperda Rencana Pembangunan Industri, dan ditetapkanlah menjadi Perda.

“ Dengan mengucapkan Bismillahirahmanirrahim dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami dari fraksi PDIP menyetujui Raperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bengkulu Tahun 2018, sampai dengan tahun 2038 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. " Ujar Batara Yudha saat membacakan pandangan akhir fraksinya.

Dengan telah disetujuinya Raperda dijadikan Perda, selanjutnya dilakukan penandatangan Surat Keputusan DPRD Provinsi Bengkulu yang ditandatangani oleh unsur pimpinan dewan provinsi, yang disaksikan oleh Plt Gubernur Bengkulu dan para Ketua Fraksi serta unsur Forkompinda Provinsi Bengkulu.

Dalam kesempatannya, Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan provinsi yang hadir saat ini.

“ Saya atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada unsur pimpinan dan seluruh anggota dewan terhormat, yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya dalam membahas Raperda Provinsi Bengkulu ini, " Ujar Plt. Gubernur Rohidin Mersyah.

Plt Gubernur berharap, dengan disetujuinya Raperda menjadi Perda, dapat menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam mengambil keputusan, kebijakan terhadap Perda tersebut.

“ Dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan, berdasarkan azaz pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. " Ujarnya.

Perda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu. (Red)


Jumat, 20 Juli 2018

Pelaksanaan PPDB 2018 - 2019, Calon Siswa SMP Lebih Condong Ke Sekolah Swasta Dan Agama



Bengkulu - Pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2018 - 2019 masih terdapat kekurangan siswa untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, dikarenakan calon peserta didik baru lebih condong kepada sekolah - sekolah swasta dan sekolah agama.

Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu Firman Jonaidi saat ditemui di ruangan kerjanya. Jumat (20/7/2018).

"Pelaksanaan pendaftaran PPDB Alhamdulillah berjalan dengan lancar dan sukses. Namun, pada tahun pelajaran 2018 - 2019 kita kekurangan siswa untuk yang di SMP Negeri, karena anak-anak lebih condong terhadap sekolah-sekolah swasta dan agama. Seperti MTS, sekolah IT yang bernuansa keislamannya tinggi, sehingga sekolah-sekolah Negeri kekurangan daya tampung." Ujar Jonaidi.

Selain itu, sambung Jonaidi, juga disebabkan dengan adanya pembatasan calon siswa-siswa yang dari luar kota, karena persyaratan mereka dianggap berat, sehingga mereka lebih memilih sekolah didaerahnya masing-masing.

Untuk menghindari adanya praktek Pungli, Sekretaris Dikbud Kota Bengkulu Firman Jonaidi juga mengatakan, jauh-jauh hari telah melakukan sosialisasi dan menghimbau kepada sekolah-sekolah agar tidak melakukan Pungutan Liar (Pungli).

Jika ada sekolah-sekolah dan terbukti melakukan Pungli, Dinas Pendidikan akan memberikan sangsi yang tegas. (Doni)


Kamis, 19 Juli 2018

Diduga Sewa Stand Event Bumi Rafflesia Ada Mark Up Anggaran



Bengkulu -  Dibalik  kemeriahan dan kemegahan Event Festival Bumi Rafflesia, diduga adanya Mark Up Anggaran Terkait Sewa Stand atau Sewa Tenda.

Pantauan Media ini dalam hal stand pada event ini, pihak Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu menjelaskan pihaknya telah menyerahkan kepengurusan stand kepada Event Organizer (EO).
Dari brosur pada Event tertulis sebagai berikut :

Stand Standard 3x3 untuk OPD In Door : Rp 19.800.000,00/5 hari atau Rp. 3.960.000,00/hari

Tenda Kerucut 5x5 untuk OPD Out Door : Rp 12.800.00,00/5 hari atau Rp. 2.560.000,00/hari

Untuk UMKM dari penelusuran langsung : Rp. 5.000.000,00 - 9.000.000,00/5 hari atau Rp. 1.000.000,00 - 1.800.000,00/hari.

Saat TO.Com coba mengkonfirmasi kepada Pihak EO yang bernama Fitria pada Kamis sore (19/07), pihaknya berusaha terbata-bata dan menolak menerangkan rinciannya namun pada akhirnya Beliau mengakui angka sewa selama Event di kisaran 5-7 juta selama event diselenggarakan yaitu (19-23 Juli). 

"Stand ini ada 35 di dalam dan diluar ada 15, harganya beragam untuk UMKM serta OPD serta yang di luar itu ada yang kerucut juga" pungkasnya. 

"Aduh, gak usah dijelaskanlah anggarannya" tambahnya sambil tertawa saat dimintai keterangan terkait sewa stand. 

Melihat hal tersebut, awak media juga sempat meminta penjelasan dari Ketua Penyelenggara Festival Bumi Rafflesia yang juga selaku Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Januar. 

"Gak ada, di Provinsi lain juga sama gak berbeda tenda ini juga dari jakarta" ujarnya.

Dari perbandingan harga Stand yang diperoleh oleh TO.Com dari beberapa sumber website tergambar data sebagai berikut :

Jakarta Education Festival :
- Stand 2x2 : Harga 300 rb/hari
Kelebihan : Kursi, Meja, Penerangan, Listrik dan Doorprize. 

Jakarta Fashion Market 29 Sep -01 Okt :
- 1 sampai 1,5 juta/3 hari
- 800 ribu/hari.

Dalam temuan lapangan TO.Com juga menemukan banyak stand yang juga kosong namun pihak Pariwisata Provinsi Bengkulu berdalih bahwasannya hal tersebut terjadi akibat tidak dianggarkannya anggaran oleh OPD terkait.

"Ini ada OPD yang belum menganggarkan pada awal tahun sehingga stand kosong" tutupnya. (ReTra/TO.com)



Selasa, 17 Juli 2018

Tiba Di Bengkulu, Mantan Bupati Mukomuko Diperiksa & Ditahan



Bengkulu - Mantan Bupati Mukomuko dua periode Ichwan Yunus akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Bengkulu.

Ichwan Yunus ditahan di Rutan Malabero Kota Bengkulu untuk kemudian dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor terkait perkara yang menjadikannya tersangka.

Ichwan Yunus ditangkap tim Kejaksaan setelah menjadi buron sejak tahun 2016 lalu.

Dia ditangkap di sebuah Mall di Jakarta Timur pada Selasa (17/7/2018) sekitar pukul 11.45 WIB.

Setelah dilakukan penangkapan, Ichwan Yunus kemudian dibawa ke Bengkulu untuk mempertanggujawabkan perbuatannya.

Ia tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu pukul 22.20 WIB dan langsung diperiksa di ruang pidsus untuk kemudian dilakukan penahanan.

Dari keterangan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Henri Nainggolan, Ichwan Yunus merupakan tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan khusus di Pemda Mukomuko, dan tidak menampik kemungkinan adanya tersangka tambahan setelah dilakukan pengembangan. (Red)


BO


Minggu, 15 Juli 2018

Terkait Dugaan Ancaman Pembunuhan Rektor IAIN, ini Tanggapan Ujang Mahadi



Bengkulu - Dugaan ancaman pembunuhan Rektor IAIN Bengkulu Prof. Dr. Sirajuddin belum menemui titik terang, pasalnya pihaknya sudah melaporkan perkara ancaman tersebut ke Polda Bengkulu, Kamis (5/7).

Dilangsir dari Harianrakyatbengkulu.com, Sirajuddin menceritakan pengancaman terjadi pada 8 Juni 2018 lalu sekitar pukul 10.00 WIB di ruang akademik  kampus IAIN Bengkulu.

Saat itu entah apa penyebabnya, pelaku UM tiba-tiba datang dan langsung memukul meja di salah satu ruangan kantor tersebut.
Selain itu juga, pelaku mengeluarkan kata-kata pengancaman yang didengar oleh seluruh staf yang ada di ruangan tersebut. 

“Akan saya gorok dan bunuh kamu, Sirajudin. Kalau tidak bertemu, maka anak dan istri kamu yang akan saya bunuh. Golok sudah saya siapkan di mobil saya”, teriak pelaku UM di hadapan seluruh staf di ruangan tersebut.

Saat itu korban Sirajudin kebetulan sedang tidak berada di tempat, karena urusan kedinasan.

Sementara itu,  tanggapan dari Ujang Mahadi terkait di laporankan dirinya oleh pihak rektor IAIN, saat di konfirmasi Via Whatsapp.

"Biarkan saja dia melapor itu haknya", ujarnya, Jumat (13/4).

Ia juga menegaskan, tidak ada ancaman pembunuhan tersebut.

"Itu tidak benar, tidak ada pengancaman antara saya dengan Rektor IAIN Bengkulu, " tegasnya. (CW3/TO.com)



Kamis, 12 Juli 2018

Gerwali Kecam PT.Sinar Mas Finance Gunakan Debt Colector Untuk Rampas Kendaraan



Indramayu – Puluhan Wartawan dan LSM di Indramayu yang tergabung dalam Gerwali (Gerakan Wartawan dan LSM Indramayu) memprotes sikap PT. Sinar Mas Finance yang seringkali menggunakan jasa deb colecktor untuk menarik kendaraan nasabahnya yang telat membayar angsurannya.

“Sinar Mas Finance sudah menggunakan preman yang berbaju debt colector dalam menarik kendaraan nasabahnya yang telat membayar angsuran.”ujar salah satu pengunjuk rasa didepan kantor PT.Sinar Mas Finance Cabang Indramayu. Kamis (12/7/2018).

Tuntutan para pengunjuk rasa diantaranya yakni, pihak Sinar Mas Finance harus mematuhi peraturan undang-undang perlindungan konsumen no 8 tahun 1990.
Bukan hanya di PT.Sinar Mas Finance saja yang didatangi, para pengunjuk rasa juga melaporkan ke anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

Anggota Komisi III DPRD Indramayu, Alam Sukmajaya dan anggota Komisi 1, Ibnu Rismansyah yang menerima massa unjuk rasa menengaskan, pihaknya akan memanggil pimpinan PT.Sinar Mas Finance untuk dimintai klarifikasinya terkait laporan masyarakat Indramayu.

“Saya tidak segan-segan untuk memberi sanksi tegas kepada pelaku usaha kususnya PT.Sinar Mas Finance yang telah merampas kendaraan bermotor maupun mobil, karena peraturan Kapolri telah mengintruksikan tembak tempat kepada pihak preman, rampok yang berkedok leasing yang suka rampas kendaraan dijalan.”tegas Ibnu dihadapan pengunjuk rasa. (Sai)

Sumber : inijabar.com


BO



Selasa, 10 Juli 2018

PWRI Terjunkan Tim Pencari Fakta Terkait Kematian M.Yusuf



Jakarta - Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) mengecam peristiwa naas yang merenggut nyawa M. Yusuf, wartawan Sinar Pagi Baru yang tewas di dalam tahanan Polres Kota Baru, Kalimantan Selatan, saat sedang menjalani proses hukum atas dugaan pelanggaran UU ITE, Minggu, 10 Juni 2018 lalu.

Sebelumnya, almarhum ditangkap dan diajukan ke pengadilan atas pengaduan sebuah perusahaan perkebunan sawit milik konglomerat lokal, Andi Syamsuddin Arsyad atau lebih dikenal dengan nama Haji Isam karena tulisan-tulisan almarhum yang membela hak-hak masyarakat Pulau Laut yang diusir secara sewenang-wenang oleh pihak PT. MSAM, milik Haji Isam. Akibatnya, M. Yusuf harus mendekam di tahanan hingga meninggal dunia.

Ketua Umum DPP PWRI Suriyanto PD, sangat menyayangkan tindakan kriminalisasi terhadap almarhum. Menurut dia, nasib naas yang dialami amarhum murni kesalahan Dewan Pers.

"Kejadian yang menimpa wartawan M.Yusuf sampai masuk ke bui itu adalah murni kesalahan rekomendasi dewan pers, bukti-buktinya ada sama saya," katanya kepada wartawan CityPost saat ditemui di Kantor DPP PWRI, Apartemen Sunter Park View, Jalan Laksamana Yos Sudarso, Jakarta Utara, Selasa (10/7/18).

Suriyanto menegaskan, harusnya karya jurnalis itu tidak bisa di pidana umumkan dan tidak bisa dikriminalisasi oleh pihak manapun karena seluruh karya junalistik yang ada tetap mengacu kepada UU Pokok Pers No.40 tahun 1999  dan itu tupoksinya dewan pers. Menurutnya, inilah salah satu peristiwa buruk yang menimpa insan pers di republik ini.

"Selama era reformasi kebebasan pers itu serta keadilan pers nasional tidak berjalan secara penuh sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku  dan sesuai harapan seluruh wartawan yang ada di republik ini," ungkapnya.

Namun, Suriyanto tak menyerah untuk memperjuangkan keadilan untuk almarhum M. Yusuf. Dalam waktu dekat ini, ia tengah menurunkan tim pencari fakta (TPF) tandingan yang lebih independen dan lebih mengarah kepada profesionalisme, tidak ada yang memihak baik kepada pihak perusahaan, atau kepada pihak-pihak yang lain.

"Kita tak ada memihak, tetapi murni akan saya lakukan ini  untuk membela kredibilitas  seorang wartawan, yaitu M. Yusuf yang telah di kriminalisasi. Dalam waktu dekat ini, saja sudah menentukan tiga orang dari tim DPP saya untuk berangkat ke Kota Baru," katanya.

Setelah fakta-fakta didapatkan, Suriyanto akan melanjutkan kasus ini ke Komnas Ham, PBB, DPR RI, juga ke dewan pers sendiri yang melakukan rekomendasi agar bertanggung jawab.

"Saya juga akan minta pemerintah  untuk turun tangan menangani seluruh permasalahan kriminalisasi pers yang ada selama ini dan memang tidak pernah ada penyelesaian," lanjutnya.

Menurut Suriyanto, seharusnya tupoksi dewan pers harus mempertahankan karya jurnalistik dan tidak boleh dipidanakan, apapun harus tetap diadili dan diselesaikan di Dewan Pers. Selain itu, sudah banyak kejadian kriminalisasi yang menimpa wartawan.

"Sebelumnya sudah banyak kejadian  seperti ini, di Jogja, diderah lainnya juga tapi tidak selesai, mungkin ini yang terakhir. Kita akan sikapi ini  sampai selesai bukan hanya di nasional bahkan saya akan bahas sampai ke internasional dengan kinerja independen, katanya. (red/ist)

Sumber : CityPost


BO


Senin, 09 Juli 2018

Warga Probolinggo Bakar Maling Motor



Probolinggo - Warga Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), ramai-ramai membakar seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor, pada Senin (9/7/2018) sekitar pukul 01.00 Wib dini hari.

Sebelum dibakar pelaku pencurian kendaraan bermotor ini sempat melarikan diri, kemudian oleh warga langsung dilakukan pengejaran.

Saat dilakukan pengejaran, pelaku bersembunyi di semak-semak, dan warga langsung melakukan pengepungan. Tidak lama kemudian, persembunyian pelaku di semak-semak di ketahui warga dan akhirnya warga secara beramai-ramai memukul pelaku.

Tidak puas melampiaskan kemarahan dan kekesalannya atas tindakan pelaku, warga akhirnya membakar pelaku dengan menyiram bensin ke sekujur tubuh pelaku. Aksi pembakaran ini, merupakan bentuk kekesalan warga kepada pelaku yang kerap kali meresahkan.

“Saat mendengar informasi adanya pelaku pencurian ditangkap warga, kami langsung mendatangi lokasi kejadian, namun saat tiba dilokasi kondisi pelaku sudah tidak bernyawa dan sekujur tubuhnya penuh luka bakar,” terang AKP Ariyanto Kasatreskrim Polres Probolinggo, Senin (9/7/2018).

Pelaku pencurian yang kondisinya mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya tersebut, langsung dibawa ke Rumah Sakit Waluyo. Sedangkan, identitas pelaku pencurian yang dibakar warga masih belum diketahui.

“Kami masih menyelidiki identitas pelaku,” terangnya dengan singkat
Dalam kejadian ini, Satreskrim Polres Probolinggo masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menyelidikan identitas dari pelaku tersebut. Selain itu, petugas Kepolisian juga memintai keterangan dari sejumlah warga terkait aksi pembakaran terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut. (Bambang)

Sumber : newssatu.com


BO



Sabtu, 07 Juli 2018

Eggy Sudjana Siap Bela Wartawan yang Dikriminalisasi



Jakarta – Ketua Dewan Etik DPP Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI), Dr. Eggy Sudjana SH, siap memberikan pembelaan kepada wartawan yang dikriminalisasi dengan pendekatan hukum di luar pers.

“Tulis itu Fer, Abang siap jadi pembela mereka,” tegas Eggy Sudjana kepada Koordinator Lapangan aksi gruduk Dewan Pers, Feri Rusdiono, lewat WhatsApp nya  Sabtu, 7 Juli 2018.

Eggy terkaget-kaget mendengar report ada ratusan jurnalis yang bermasalah gara-gara pemberitaan. Apalagi klimaks dari kriminalisasi ini seorang wartawan Sinar Pagi Baru meregang nyawa di tahanan Polres Kota Baru, Kalimantan Selatan.
“Itu tidak bisa dibiarkan, seperti kasus Udin Bernas Yogya,” tandasnya dengan suara tinggi.

Menurut Eggy, maraknya kasus kriminalisasi itu menunjukkan ada aroma yang tidak beres terhadap pengelolaan profesi jurnalis di tanah air. “Ini harus diselesaikan secepat mungkin. Kalau tidak, bakal jadi preseden buruk,” jelas Eggy, pengacara kondang yang membela kriminalisasi terhadap ulama.

Padahal, menurut Eggy, sebagai profesi wartawan punya aturan khusus, yaitu UU NO 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.
Di UU itu aturannya sangat jelas. Selain punya hak tolak, wartawan juga dalam menyelesaikan konflik berita dapat meminta yang dirugikan dengan menggunakan hak jawab dan koreksi. 

Lagipula ada Dewan Pers yang melindungi wartawan saat menjalankan profesinya.
“Artinya, benar atau salah, ditentukan oleh Dewan Pers, bukan polisi,” ujarnya, seraya menyebut peran Dewan Pers tak jauh beda dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ia menyebut, Dewan Pers harus mencontoh IDI yang kuat melindungi anggotanya dari tuduhan malpraktek masyarakat.

Bahkan, dengan dana miliaran rupiah dari APBN, Dewan Pers dapat “berpesta” dalam memberikan pendampingan kepada wartawan yang terjerat masalah. Apalagi UU Pers sifatnya lexs specialis.

“Jadi selesai persoalannya dengan menggunakan hak jawab bagi yang dirugikan. Kan hak jawab itu sama saja dengan uji informasi,” jelasnya, menyebut Dewan Pers tak punya goodwill kuat melindungi wartawan.

“Ini patut dicurigai. Kok pendekatannya UU ITE, bukan UU Pers? Jadi tak salah bila ada usulan agar Dewan Pers perlu diaudit kinerjanya agar transparan,” ujarnya mengakhiri. (FER/Red)

Sumber : Nusantaranews86.com


BO


Rabu, 04 Juli 2018

Terkait Temuan BPK Rp 3,2 M, Timsus Kejati Bengkulu Geledah Pemda Benteng



Bengkulu – Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Pemerintah Daerah Bengkulu Tengah (Benteng) pada Rabu pagi (4/7/18).

Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi dokumen atas laporan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) terkait adanya dugaan dana senilai Rp 3,2 Miliar dari APBD Benteng tahun 2016 lalu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dari hasil penggeledahan Tim Kejati Bengkulu menyita sebanyak 164 Outner serta 16 map plastik dari tiga ruangan yakni, Ruang  Badan Keuangan Daerah, Bagian Umum Sekretariat Daerah, serta Ruang Perekonomian dan Pembangunan.

Berkas yang disita berupa SPJ, kwitansi, serta dokumen pendukung yang akan dijadikan sebagai alat bukti. -D-

(Red)


Selasa, 03 Juli 2018

Ratusan Wartawan Gelar Aksi Ke Dewan Pers



Jakarta - Puluhan Organisasi Profesi wartawan saat ini dikabarkan tengah merapatkan barisan dan menyatakan sikap untuk bersatu menyampaikan sejumlah tuntutan yang akan dilayangkan kepada pihak Dewan Pers atas rencana aksi yang akan dilakukan pada Rabu (4/7) esok hari.

Ditengarai ratusan wartawan tersebut geram dengan adanya berita kematian wartawan Sinar Pagi Baru yang bernama M Yusuf didalam Lapas Kota Baru terkait pemberitaan yang ditulisnya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia Dr. Suriyanto. PD, SH, MH, M.Kn. menilai, sebuah kewajaran ketika ratusan bahkan ribuan wartawan saat ini marah mendengar ada rekannya yang dipenjara karena berita yang ditulisnya bahkan hingga merenggang nyawa dipenjara.

“Atasnama kedaulatan jurnalsitik kami mendukung upaya dan langkah yang akan dilakukan semua rekan-rekan wartawan dalam menjaga kedaulatan jurnalistik, khususnya solidaritas profesi ketika ada rekan yang meninggal dunia karena karya jurnalistik yang dibuatnya,” tegas Suriyanto melalui keterangan tertulis yang disampaikan dihadapan awak media di Jakarta pada Selasa (2/7) hari ini.

Suriyanto menegaskan  UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 sudah mengatur bahwa semua karya jurnalistik tidak bisa dikriminalisasi atau dimasukan dalam ranah hukum pidana umum. Disana sudah ditetapkan terkait adanya hak jawab jika sebuah pemberitaan dirasakan kurang atau jika ada nara sumber yang merasa dirugikan.

“bahkan ikon Kebebasan Pers, Leo Batu Bara sering menegaskan bahwa setiap karya jurnalistik tidak bisa dikriminalisasi. Penegasan ini jelas tentunya, selain itu ada MoU antara Dewan Pers dan pihak kepolisian, lantas kenapa wartawan M Yusuf masih dipenjara bahkan hingga meninggal dunia dilapas. Ini yang harus diungkap dan dituntaskan agar tidak ada lagi kasus serupa atau bentuk penganiayaan terhadap wartawan yang bisa terjadi kembali,” ujarnya.

Suriyanto menegaskan, saat ini kami mendorong semua pihak khususnya insan pers, wartawan, pemilik media untuk bersatu. Bersatu mendorong untuk menciptakan sebuah perlindungan dengan menjadikan aksi penganiayaan, pembunuhan terhadap wartawan sebagai kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Atasnama kedaulatan jurnalistik, setiap bentuk penganiayaan dan bahkan pembunuhan terhadap wartawan merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang harus ditegaskan dan digaungkan. Agar kedepan ada perlindungan yang tegas terhadap wartawan,” tegas Suriyanto di Warung Daun, Jakarta Pusat.

Menyikapi rencana aksi solidaritas ratusan wartawan terkait kematian rekan mereka M Yusuf, Suriyanto menilai itu merupakan suatu kewajaran. Pihaknya juga memberikan dukungan dan support terkait rencana aksi tersebut.

“Kami mendukung semua upaya rekan-rekan dalam konteks solidaritas dan menjaga kedaulatan jurnalistik. Namun, lakukanlah dengan cara yang damai dan intelektual karena wartawan dalah kelompok intelektual yang harus selalu menjadi teladan,” tukasnya.

Diketahui, pada Rabu (4/7) esok, puluhan organisasi wartawan dan ratusan jurnalis berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan halaman gedung Dewan Pers untuk menuntut ketegasan sikap Dewan Pers terkait kematian M Yusuf. (red.pwrinews)


Minggu, 01 Juli 2018

Festival Jelang Obor Sambut Perhelatan Asian Games 2018



JakartaKecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan punya cara sendiri dalam menyambut perhelatan Asian Games 2018, dengan menggelar festival obor.

Festival tersebut dibuka hari ini, Minggu (01/7/2018), dengan menampilkan replika obor yang diarak keliling kecamatan Jagakarsa, sekaligus sebagai upaya sosialisasi dan memperkenalkan kepada masyarakat tentang cabang-cabang olah raga yang akan dipertandingkan.

“ Mudah-mudahan yang dilakukan festival obor ini bisa menjadi pemacu dan pemicu untuk semua, baik atlet maupun masyarakat, untuk menyambut Asian Games yang akan berlangsung pada 8 Agustus 2018,” kata Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi di lokasi, Minggu (01/7/2018).

Sebanyak enam kelurahan di wilayah Kecamatan Jagakarsa mengikuti festival obor, jelang perhelatan olah raga empat tahunan ini, yaitu kelurahan Ciganjur, Cipedak, Srengseng Sawah, Lenteng Agung, Tanjung Barat dan Jagakarsa.

Dalam sambutannya Tri mengatakan, bahwa Indonesia pernah menjadi tuan rumah Asian Games pada tahun 1962, dan setelah 56 tahun, kini Indonesia berkesempatan kembali menjadi tuan rumah. Tentunya, kata dia, hal ini merupakan suatu kesempatan yang luar biasa.

Tri berharap, momen ini menjadi kesempatan dan harus dimanfaatkan dan semaksimal mungkin untuk meningkatkan prestasi olah raga, dan tentunya akan membanggakan dan mengharumkan nama baik Indonesia di tingkat Internasional.

( Lely/Jgd )

Sumber : strategi.co.id


Pekerjaan Peningkatan Jalan Wisata Pantai Panjang Bengkulu Oleh PT Rotek

Bengkulu - Keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Bengkulu dalam melakukan pembenahan daerah dapat dibuktikan dengan...