
Bengkulu – Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Pemerintah Daerah Bengkulu Tengah (Benteng) pada Rabu pagi (4/7/18).
Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi dokumen atas laporan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) terkait adanya dugaan dana senilai Rp 3,2 Miliar dari APBD Benteng tahun 2016 lalu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dari hasil penggeledahan Tim Kejati Bengkulu menyita sebanyak 164 Outner serta 16 map plastik dari tiga ruangan yakni, Ruang Badan Keuangan Daerah, Bagian Umum Sekretariat Daerah, serta Ruang Perekonomian dan Pembangunan.
Berkas yang disita berupa SPJ, kwitansi, serta dokumen pendukung yang akan dijadikan sebagai alat bukti. -D-
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar