BidikOnline, Jakarta - Drama skandal korupsi yang menyeret Setya Novanto, berakhir saat ketuk palu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) menjatuhkan vonis tahun penjara Selasa (24/04/2018).
“ Menjatuhkan denda pidana 15 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta,” ujar Yanto, Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta.
Vonis yang dijatuhkan terhadap mantan Ketua DPR RI tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena baik Setya Novanto maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas keputusan majelis hakim. Meski begitu, Setnov mengaku tetap menghormati dan menghargai keputusan hakim.
Hakim memberi batas waktu kepada Setya Novanto satu minggu untuk pikir-pikir. Namun jika batas waktu yang berikan tidak ada kepastian, Setnov dianggap menerima keputusan tersebut.
Hakim menilai mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut terbukti secara sah melakukan korupsi pengadaan KTP elektronik. Hakim juga mencabut hak politik Setnov selama menjalani masa tahanan.
Selain itu, Setnov juga diharuskan membayar uang pengganti US$ 7,3, dikurangi 5 miliar yang sudah dibayarkan melalui rekening tampungan KPK.
Majelis Hakim menyatakan, Setya Novanto telah melanggar Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.
Terpisah, Ketua KPK Agus Raharjo mengapresiasi vonis hakim terhadap Setya Novanto. Ia mengatakan bahwa kasus korupsi E-KTP, tidak berhenti hanya sampai Setya Novanto saja, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut pada pelaku lain.
“ Untuk mengembangkan pada pelaku lain, segera kami cermati fakta-fakta sidang. Tentu seperti yang pernah disampaikan, kasus ini tidak akan berhenti kepada Setya Novanto saja,” kata Agus Raharjo, dikutip dari liputan6.com.
Agus mengatakan, KPK juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kerja para penyidik dan mengawasi secara lekat, kasus yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut.
@Sam/Jok
Sumber : petajatim.id
(Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar