Senin, 16 April 2018

DPMPTSP Pastikan Seluruh Perusahaan Batu Bara Mengantongi Izin



BidikOnline, Bengkulu - Triwulan 2018 ini sering mencuat ke permukaan warga yang menanyakan kejelasan dari Perizinan khususnya Perizinan Pertambangan Batu Bara, Karena masyarakat menduga jikalau ada segelintir Pertambangan Batu Bara yang cenderung abal-abal,Namun hal ini dibantah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu pastikan seluruh Pertambangan sudah mengantongi izin.

Sebelumnya menurut data yang dihimpun Tuntasonline dari Kabag Minerba ESDM Provinsi Bengkulu jumlah Perusahaan Batu Bara di Provinsi Bengkulu berjumlah sekitar 37 dan yang aktif sekitar 13 dikarenakan ada yang satu grup.

Pada saat di konfimasi soal Perizinan Pertambangan ke DPMPTSP Provinsi Bengkulu Senin Sore (16/04), tuntasonline.com berkesempatan bertemu dengan 3 ASN DPMPTSP yang memang memiliki tupoksi kepemgurusan Perizinan.

Dalam penuturan Niken Kesturi selaku Kasi Perizinan dan Non Perizinan Sektor ESDM dan Pangan DPMPTSP Provinsi Bengkulu menjelaskan bahwasanya DPMPTSP Provinsi Bengkulu baru mendapat limpagan wewenang perizinan dari Gubernur pada Maret 2017 sedangkan penangannya perizinan pertambangan yang meliputi mekanismenya mereka belum ada Standar Operating Procedure (SOP). Serta Pertambangan yang melakukan hal yang tidak sewajarnya akan diawasi langsung Tim pembinaan dan pengawasan ESDM Provinsi Bengkulu.

"Kita baru launching pengurusan ijin itu di Maret 2017 kurang lebih baru setahun belum ada yang perizinan yang kami proses. Kalau soal prosedur pengurusan perizinan batu bara itu kami belum buat SOP karena masih masuk Revisi Pergub, di Pergub No 4 tahun 2017 untuk perpanjangan izin batu bara itu belum ada dan baru dilimpahkan sekarang, dan SOPnya baru akan dibikin" jelas Nikes. 

"Di dalam SOP nanti ada syarat-syaratnya, jikalau ada pertambangan yang melakukan hal yang tidak berkenan pasti akan ditindak karena mereka diawasi Tim Dinas ESDM ada tim pembinaan dan pengawasan mana kerjanya gak bener mereka langsung turun ke lapangan. Untuk saat ini belum ada kami mengeluarkan izin maupun perpanjangan, kalau sekedar kordinasi dan konsultasi ada dan kami pun melayani selagi kami bisa membantu" tambah Niken. 

Di sisi lain Staff Bagian Sektor Perizinan ESDM DPMPTSP Provinsi Bengkulu Hendi menambahkan bahwasannya di Perizinan Pertambangan itu berlaku hungga 20 tahun dan jikalau ditemukan hal yang tidak sesuai dari Pertambangan maka DPMPTSP Provinsi Bengkulu siap menindak. 

"Perizinan pertambangan itu berlaku 20 tahun dan tidak mungkin tiap tahun mengurusnya,  tupoksi kita gak sampai detail terkait nama-nama perusahaan pertambangan yang mengantongi izin dan kita hanya administrasi perizinan. Kita baru bergabung dengan tupoksi kita ini dapat pelimpahan dari gubernur, kita dikasih wewenang itu maret. Dari maret 2017 hingga sekarang khusus pertambangan belum ada yang mengurus perizinan dan belum ada yang melakukan perpanjangan. Jikalau ada pertambangan melakukan hal tidak sesuai kami akan siap tindak lanjuti" jelas Hendi

Dalam penjelaaannya Kepala Bagian Perizinan II DPMPTSP Provinsi Bengkulu Dwi Puspa Rini menjelaskan khusus perpanjangan ini belum secara mendalam dijalankan karena baru selesai pergubnya serta baru selesai mereka rapatkan. @ReTra/TO.com

(Red)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pekerjaan Peningkatan Jalan Wisata Pantai Panjang Bengkulu Oleh PT Rotek

Bengkulu - Keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Bengkulu dalam melakukan pembenahan daerah dapat dibuktikan dengan...