BidikOnline, Jakarta - Komisi Pemeberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Bupati Bandung Barat Abu Bakar sebagai tersangka penerima suap.
Abu Bakar diduga menerima duit sebesar Rp. 435 Juta dari Asep Hikayat selaku anak buahnya yang menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat yang juga ditetapkan sebagai tersangka pemeberi suap.
Abu Bakar diduga meminta sejumlah uang ke sejumlah Kepala Dinas SKPD untuk keperluan pencalonan istrinya Elin Suharlih yang ikut dalam Pilkada Bupati Bandung Barat 2018 - 2023.
Selain kedua orang tersebut di atas, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Kepala Dinas Perindutrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembana Wati dan Kepala Bapeda Kabupaten Bandung Barat, Adiyoto.
Weti dan Adiyoto diduga bertugas untuk menagih ke SKPD sesuai dengan yang sudah disepakati.
Atas perbuatannya itu KPK menetapkan Abu Bakat, Weti dan Adiyoto sebagai penerima suap dijerat disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-uandang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Asep Hikayat selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : bakinupdate.com
(Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar