Selasa, 24 April 2018

Baliho Vulgar Tidak Mengantongi Izin, Kadispar Persilahkan Satpol PP Tertibkan



BidikOnline, Bengkulu - Dinilai bungkam terkait persoalan Baliho Vulgar akhirnya Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu angkat suara dan menegaskan Pihaknya mempersilahkan Satpol PP menertibkan Baliho Vulgar yang ada di Bataran Jln Pantai Panjang Bengkulu. 

Syarifuddin mengklaim pihaknya tidak ada mengeluarkan izin terkait Baliho Vulgar yang terpasang tak berdosa di Kawasan Pantai Panjang serta menjelaskan bahwasannya Baliho Vulgar terpasang tersebut bukan wewenang mereka untuk menindak lanjuti,Selasa (24/04).

“Itu bukan kewenangan kita, kita tidak pernah mengizinkan itu dan itu ilegal. Kemarin sudah saya hubungi bagian pemungutan pajak reklame dan mereka tidak tau" Ujarnya. 

Beliau juga menegaskan bahwasannya Beliau mempersilahkan Satpol PP menertibkan Baliho tersebut, karena Beliau sangat mendukung upaya Satpol PP dalam menegakkan Perda di Kota Bengkulu ini agar semuanya berjalan tertib dan masyarakat aman dan tentram. 

" Satpol PP yang berhak mencabut itu, mereka yang menegakkan Perda. Tidak pernah kita mengeluarkan izin,” Tambahnya.

Sampai berita ini dinaikan tuntasonline.com belum menerima keterangan terkait Baliho Vulgar dari Pihak hiburan malam tersebut. @ReTra/TO.com

(Red)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pekerjaan Peningkatan Jalan Wisata Pantai Panjang Bengkulu Oleh PT Rotek

Bengkulu - Keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Bengkulu dalam melakukan pembenahan daerah dapat dibuktikan dengan...