Rabu, 13 Desember 2017

Novanto Terus Diam, KPK Ingatkan Ancaman Obstruction of Justice


BidikOnline, Jakarta - Setya Novanto masih tidak menjawab ketika ditanya majelis hakim setelah menjalani skors untuk pemeriksaan kesehatannya. Padahal dokter menyatakan Novanto sehat untuk melanjutkan sidang perdana dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Dari hasil pemeriksaan dokter IDI dan RSCM siang ini, karena Setya Novanto sehat untuk dihadirkan di persidangan, KPK berharap persidangan dapat diteruskan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (13/12/2017).

Menurut Febri, ini adalah ujian bagi proses penegakan hukum di Indonesia. KPK masih menaruh keyakinan bahwa hakim akan tegas meneruskan proses sidang tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu.

KPK juga mengingatkan adanya ancaman pelanggaran Pasal 21 UU tentang Tipikor.

"Pada pihak lain, KPK mengingatkan agar tidak berupaya menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan. Karena terdapat risiko hukum yang cukup berat seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor atauobstruction of justice," ujar Febri.

Juru bicara KPK ini juga meyakinkan lembaga antirasuah serius menerapkan indikasi pasal itu terhadap yang melanggar. Sebagai contoh, sudah ada tersangka yang ditetapkan menghalangi proses persidangan dan penyidikan kasus e-KTP.

Bahkan KPK sudah mulai menyelidiki pelanggaran serupa dari peristiwa kecelakaan mobil Setya Novanto pada November lalu. Salah satunya memeriksa Hilman, mantan kontributor Metro TV, yang memacu mobil Novanto hingga mengakibatkan kecelakaan.

"Sampai saat ini KPK sudah memproses dugaan perbuatan obstruction of justicetersebut di tingkat penyidikan dengan tersangka MN (Markus Nari). Pendalaman informasi peristiwa seputar kecelakaan mobil yang dinaiki Setya Novanto pun sedang kami telusuri," kata Febri.

Sumber: DetikNews

(Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pekerjaan Peningkatan Jalan Wisata Pantai Panjang Bengkulu Oleh PT Rotek

Bengkulu - Keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Bengkulu dalam melakukan pembenahan daerah dapat dibuktikan dengan...