Kamis, 21 Desember 2017

Kemendagri Akui Kabupaten Lebong Sebagai Pemilik Lima Desa Sengketa


BidikOnline, Lebong - Ketua Forum Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) Lebong, Feri Safrizal, membeberkan hasil pertemuannya dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas lima Desa yang dipersengketakan dengan Kabupaten Bengkulu Utara.

Pertama, luas wilayah Lebong yang terlalu Kecil. Kedua, Desa Padang Bano teregistrasi di Kemendagri dengan nomor 1707022016, Sebayua 1707022017, Limes 1707022018, U'ei 1707022019 dan Kembung 17070220120.
Ketiga, hampir 95 persen masyarakat kelima desa tersebut, sudah memiliki KTP Lebong.

"Setelah berdiskusi dengan tim kemendagri, ternyata memang benar. Kelima desa tersebut teregitrasi di Lebong," ujar Feri, Rabu (20/12/2017).

Selain itu, Feri mengatakan, mendagri dalam waktu dekat akan segera melakukan revisi permendagri No 20 tahun 2015 dalam waktu dekat,"

"Mendagri segera merevisi permendagri dengan nomor 20 tahun 2015 tersebut, selambat- lambatnya tanggal 14 Januari tahun 2018," demikian Feri.

(Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pekerjaan Peningkatan Jalan Wisata Pantai Panjang Bengkulu Oleh PT Rotek

Bengkulu - Keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Bengkulu dalam melakukan pembenahan daerah dapat dibuktikan dengan...