Selasa, 13 November 2018

KPK Dorong Penerimaan Pajak Daerah Menggunakan Tax Online System


Bengkulu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konsolidasi terhadap Pemerintah Kota dan Bank Bengkulu terkait optimalisasi penerimaan daerah sektor pajak, di Ruang Rapat Bank Bengkulu, Selasa, (13/11/2018).

Koordinator Tim Korsupgah KPK RI Adlinsyah Nasution dalam rapat ini mendorong program optimalisasi penerimaan daerah ini untuk peningkatan pembangunan.

“Pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir merupakan wajib pungut pajak yang sudah dikelola dengan teknologi tax online, kita mampu cek berapa angka rill penerimaan daerah sektor ini,” kata Adlinsyah.

Ia mengingatkan, Undang-Undang No 28 Tahun 2009, bahwa perusahaan swasta, hotel, restoran, Hiburan, dan parkir diwajibkan melakukan pungutan pajak sebagai penerimaan daerah.

“Untuk wajib pungut pajak kita gunakan alat tapping box supaya tidak ada perbedaan hitungan di lapangan,” jelas Adlinsyah.

Kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Marjon menyampaikan, untuk diawal sekitar 59 Tapping Box telah terpasang, “Kita memaklumi banyak pihak yang belum paham Terkait UU No 28 yang di jelaskan KPK tadi,” ujar Marjon.

Wajib pungut pajak, sambungnya, perlunya sosialisasi dengan maksimal agar tidak melanggar undang-undang. “Dengan penerimaan pajak yang bertambah kita juga akan leluasa untuk membangun daerah, perubahan dari sistem konvensional ke teknologi perlu kita cermati bersama,” tutup Marjon. (Rilis/Media Center Kominfo Kota Bengkulu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pekerjaan Peningkatan Jalan Wisata Pantai Panjang Bengkulu Oleh PT Rotek

Bengkulu - Keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Bengkulu dalam melakukan pembenahan daerah dapat dibuktikan dengan...