BidikOnline, Bengkulu – Tim Penyidik Satuan Khusus Anti Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari), Rabu (31/1) menggeledah kantor Walikota Bengkulu dan kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu.
Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan penyelewengan uang Rp. 500 juta yang dilaporkan M Sofyan, mantan Kepala DPPKAD Kota Bengkulu.
Terpantau, penggeledahan itu melibatkan sebanyak 8 orang penyidik dan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Penggeledahan dimulai dari kantor Walikota Bengkulu.
Dari kantor Walikota Bengkulu, penyidik sempat menggeledah ruang kerja Sekda Kota Bengkulu. Selain itu penyidik juga mengamankan 2 dus berisi dokumen penting yang berkaitan dengan kasus tersebut. Berkas itu disita dari ruang kerja Bidang Hukum Setda Kota Bengkulu.
Kabag Hukum Setda Kota Bengkulu, Abdul Rais menyebutkan, berkas yang disita penyidik tersebut adalah berkas tahun 2015 dan tahun 2016 yang berkaitan dengan Peraturan Walikota (Perwal) tentang anggaran Beban Kerja (BK) di BPKAD.
Abdul Rais menjelaskan, penggeledahan itu telah mendapat izin dari Penjabat Walikota Bengkulu, Budiman Ismaun.
“Ini terkait Peraturan Walikota tentang Beban Kerja di DPPKAD yang berkenaan dengan perkara yang saat ini sedang mereka tangani,” tukasnya.
Disisi lain, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Oktalian yang mengikuti langsung penggeledahan tersebut mengatakan, penggeledahan itu dilakukan dalam rangka pengumpulan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BK di BPKAD Kota Bengkulu tahun 2014-2015.
Oktalian memastikan semua berkas yang disita penyidik berkaitan dengan Perwal tentang dana BK.
“Penyitaan dokumen ini terkait Perwalnya dulu, aturannya kita angkat karena berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kita lihat memang ada indikasi disana,” ucap Oktalian.
Dari kantor BPKAD Kota Bengkulu, terpantau penyidik menggeledah dan memeriksa beberapa dokumen di ruang Sekretariat, ruang Bidang Anggaran, ruang Bidang Akutansi dan Perbendaharaan, dan ruang Kepala BPKAD. @Carminanda/Ferry Sandria
Sumber: Reportase Rakyat
(Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar