BidikOnline, Bengkulu - Senin (02/04/2018) pukul 11: 00 WIB, DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan juga Perlindungan Masyarakat, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.
Rapat Paripurna dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Novian Andusti, Waka II DPRD Provinsi Bengkulu Edison Simbolon, Perwakilan Polda, Lanal, Korem, OPD Provinsi Bengkulu serta 36 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Pada Paripurna ini disampaikan 8 Pendapat Akhir Fraksi DPRD Provinsi terhadap Raperda Ketertiban Umum dan Masyarakat yaitu :
Pendapat Akhir Fraksi PDIP disampaikan Helmi Paman
Pendapat Akhir Fraksi Demokrat disampaikan Muharramin
Pendapat Akhir Fraksi Gerindra disampaikan Dalhadi Umar
Pendapat Akhir Fraksi Golkar disampaikan Marwan
Pendapat Akhir Fraksi disampaikan Armansyah
Pendapat Akhir Fraksi Nasdem disampaikan Tantawi Dali
Pendapat Akhir Fraksi Kebangkitan Nurani disampaikan Siption Mulhadi
Pendapat Akhir Fraksi Keadilan Pembangunan disampaikan Yulia Susanti
Dalam Pendapat Akhir Fraksi, 8 Fraksi menyetujui Raperda Ketertiban Umum dan Masyarakat. Pada Rapat Paripurna ini, juga dilakukan penandatanganan Keputusan Bersama.
Dalam sambutannya, Novian Andusti yang menyampaikan sambutan Plt Gubernur Bengkulu menjelaskan akan memproses Raperda tersebut guna disahkan, dan mengucapkan apresiasi yang mendalam kepada Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
"Kita telah mengikuti pendapat akhir fraksi, dan setelah semua Fraksi menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda di Provinsi Bengkulu. Saya memberikan apresiasi sebaik-baiknya kepada seluruh Saudara Dewan. Raperda telah disetujui ini akan disampaikan ke Mendagri, baru setelah itu disahkan" jelasnya @D
(Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar