Bengkulu, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu gelar paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu. Senin (23/7/2018).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, didampimpingi Wakil Ketua II Suharto, dan dihadiri Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Perwakilan OPD Provinsi, instansi vertikal serta unsur Forkompinda Provinsi Bengkulu.
Dalam paripurna tersebut seluruh Fraksi menyetujui Raperda Rencana Pembangunan Industri, dan ditetapkanlah menjadi Perda.
“ Dengan mengucapkan Bismillahirahmanirrahim dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami dari fraksi PDIP menyetujui Raperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bengkulu Tahun 2018, sampai dengan tahun 2038 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. " Ujar Batara Yudha saat membacakan pandangan akhir fraksinya.
Dengan telah disetujuinya Raperda dijadikan Perda, selanjutnya dilakukan penandatangan Surat Keputusan DPRD Provinsi Bengkulu yang ditandatangani oleh unsur pimpinan dewan provinsi, yang disaksikan oleh Plt Gubernur Bengkulu dan para Ketua Fraksi serta unsur Forkompinda Provinsi Bengkulu.
Dalam kesempatannya, Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan provinsi yang hadir saat ini.
“ Saya atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada unsur pimpinan dan seluruh anggota dewan terhormat, yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya dalam membahas Raperda Provinsi Bengkulu ini, " Ujar Plt. Gubernur Rohidin Mersyah.
Plt Gubernur berharap, dengan disetujuinya Raperda menjadi Perda, dapat menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam mengambil keputusan, kebijakan terhadap Perda tersebut.
“ Dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan, berdasarkan azaz pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. " Ujarnya.
Perda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar