Indramayu – Puluhan Wartawan dan LSM di Indramayu yang tergabung dalam Gerwali (Gerakan Wartawan dan LSM Indramayu) memprotes sikap PT. Sinar Mas Finance yang seringkali menggunakan jasa deb colecktor untuk menarik kendaraan nasabahnya yang telat membayar angsurannya.
“Sinar Mas Finance sudah menggunakan preman yang berbaju debt colector dalam menarik kendaraan nasabahnya yang telat membayar angsuran.”ujar salah satu pengunjuk rasa didepan kantor PT.Sinar Mas Finance Cabang Indramayu. Kamis (12/7/2018).
Tuntutan para pengunjuk rasa diantaranya yakni, pihak Sinar Mas Finance harus mematuhi peraturan undang-undang perlindungan konsumen no 8 tahun 1990.
Bukan hanya di PT.Sinar Mas Finance saja yang didatangi, para pengunjuk rasa juga melaporkan ke anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Anggota Komisi III DPRD Indramayu, Alam Sukmajaya dan anggota Komisi 1, Ibnu Rismansyah yang menerima massa unjuk rasa menengaskan, pihaknya akan memanggil pimpinan PT.Sinar Mas Finance untuk dimintai klarifikasinya terkait laporan masyarakat Indramayu.
“Saya tidak segan-segan untuk memberi sanksi tegas kepada pelaku usaha kususnya PT.Sinar Mas Finance yang telah merampas kendaraan bermotor maupun mobil, karena peraturan Kapolri telah mengintruksikan tembak tempat kepada pihak preman, rampok yang berkedok leasing yang suka rampas kendaraan dijalan.”tegas Ibnu dihadapan pengunjuk rasa. (Sai)
Sumber : inijabar.com
BO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar