Jakarta - Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) mengecam peristiwa naas yang merenggut nyawa M. Yusuf, wartawan Sinar Pagi Baru yang tewas di dalam tahanan Polres Kota Baru, Kalimantan Selatan, saat sedang menjalani proses hukum atas dugaan pelanggaran UU ITE, Minggu, 10 Juni 2018 lalu.
Sebelumnya, almarhum ditangkap dan diajukan ke pengadilan atas pengaduan sebuah perusahaan perkebunan sawit milik konglomerat lokal, Andi Syamsuddin Arsyad atau lebih dikenal dengan nama Haji Isam karena tulisan-tulisan almarhum yang membela hak-hak masyarakat Pulau Laut yang diusir secara sewenang-wenang oleh pihak PT. MSAM, milik Haji Isam. Akibatnya, M. Yusuf harus mendekam di tahanan hingga meninggal dunia.
Ketua Umum DPP PWRI Suriyanto PD, sangat menyayangkan tindakan kriminalisasi terhadap almarhum. Menurut dia, nasib naas yang dialami amarhum murni kesalahan Dewan Pers.
"Kejadian yang menimpa wartawan M.Yusuf sampai masuk ke bui itu adalah murni kesalahan rekomendasi dewan pers, bukti-buktinya ada sama saya," katanya kepada wartawan CityPost saat ditemui di Kantor DPP PWRI, Apartemen Sunter Park View, Jalan Laksamana Yos Sudarso, Jakarta Utara, Selasa (10/7/18).
Suriyanto menegaskan, harusnya karya jurnalis itu tidak bisa di pidana umumkan dan tidak bisa dikriminalisasi oleh pihak manapun karena seluruh karya junalistik yang ada tetap mengacu kepada UU Pokok Pers No.40 tahun 1999 dan itu tupoksinya dewan pers. Menurutnya, inilah salah satu peristiwa buruk yang menimpa insan pers di republik ini.
"Selama era reformasi kebebasan pers itu serta keadilan pers nasional tidak berjalan secara penuh sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku dan sesuai harapan seluruh wartawan yang ada di republik ini," ungkapnya.
Namun, Suriyanto tak menyerah untuk memperjuangkan keadilan untuk almarhum M. Yusuf. Dalam waktu dekat ini, ia tengah menurunkan tim pencari fakta (TPF) tandingan yang lebih independen dan lebih mengarah kepada profesionalisme, tidak ada yang memihak baik kepada pihak perusahaan, atau kepada pihak-pihak yang lain.
"Kita tak ada memihak, tetapi murni akan saya lakukan ini untuk membela kredibilitas seorang wartawan, yaitu M. Yusuf yang telah di kriminalisasi. Dalam waktu dekat ini, saja sudah menentukan tiga orang dari tim DPP saya untuk berangkat ke Kota Baru," katanya.
Setelah fakta-fakta didapatkan, Suriyanto akan melanjutkan kasus ini ke Komnas Ham, PBB, DPR RI, juga ke dewan pers sendiri yang melakukan rekomendasi agar bertanggung jawab.
"Saya juga akan minta pemerintah untuk turun tangan menangani seluruh permasalahan kriminalisasi pers yang ada selama ini dan memang tidak pernah ada penyelesaian," lanjutnya.
Menurut Suriyanto, seharusnya tupoksi dewan pers harus mempertahankan karya jurnalistik dan tidak boleh dipidanakan, apapun harus tetap diadili dan diselesaikan di Dewan Pers. Selain itu, sudah banyak kejadian kriminalisasi yang menimpa wartawan.
"Sebelumnya sudah banyak kejadian seperti ini, di Jogja, diderah lainnya juga tapi tidak selesai, mungkin ini yang terakhir. Kita akan sikapi ini sampai selesai bukan hanya di nasional bahkan saya akan bahas sampai ke internasional dengan kinerja independen, katanya. (red/ist)
Sumber : CityPost
BO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar