BidikOnline, Bengkulu - Langkah Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menunjuk Yulian Fauzi menggantikan Nurmansyah Samid sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Selatan mengundang kontorversi hingga berujung didemonya Kantor Gubernur Bengkulu.
Sementara itu saat dimintai tanggapan Rohidin Mersyah menjelaskan bahwasannya dirinya pantas didemo apabilah memperpanjang masa jabatan Sekda Bengkulu Selatan yang lama.
Dalam penuturannya saat ditemui seusai menghadiri Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin Siang (25/06). Beliau menjelaskan kalau berbicara soal aturan, sekarang sudah ada Keputusan Presiden (Keppres) yaitu Keppres 2018 yang menjelaskan bahwasannya istilah Plt Sekda tidak ada lagi melainkan menjadi Penjabat Sekda.
"Sebenarnya ini yang kita katakan tadi, pertama kita bicara soal aturan sekarang ada Keppres terbaru sekarang tidak ada lagi istilah Plt Sekda tapi yang ada penjabat Sekda serta penjabat sekda itu umurnya 3 bulan. Kalau tiga bulan tidak bisa merealisasikan proses penyeleksian Sekda definitif, maka jabatan itu diambil alih oleh Pemerintah di atasnya" jelasnya.
Beliau menerangkan bahwa Bengkulu Selatan telah diberikan kesempatan untuk penyeleksian Sekda namun tidak terealisasi yang sesuai Keppres mengharuskan Pemerintahan Provinsi Bengkulu mengambil alih sebagai sanksi untuk Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Misal Kabupaten Bengkulu Selatan telah diberi dulu kesempatan 3 bulan untuk penjabat Sekda berakhir 16 Juni, maka sebagai bentuk sanksi jabatan penjabat Sekda itu ditunjuk Gubernur serta Gubernur berhal. Bisa saja saya tetapkan penjabat Sekda itu penjabat Provinsi, tapi untuk menjaga kondusivitas dan ikhtikad birokrasi kita tetapkan penjabat Sekda penjabat yang ada di Bengkulu Selatan" terangnya.
"Sama dengan di Bengkulu kalau yang di Bengkulu itu penjabat kalau 3 bulan tidak bekerja orang pasti meminta untuk diambil alih. Karena penetapan penjabat tidak bisa selesai selama 3 bulan proses pendefinitifan itu menjadi substansi kinerja" lanjutnya.
Diakhir penjelasannya mantan Bupati Bengkulu Selatan Beliau mengatakan bahwasannya dirinya seharusnya didemo apabila dirinya memperpanjang jabatan Sekda lama karena hal tersebut melanggar aturan.
"Maka saya katakan sama teman-teman seharusnya saya didemo pertama kenapa selama tiga bulan kemaren proses pendefinifan sekda itu yang harus didemo pertama, kedua saya didemo apabila saya memperpanjang karena aturannya gak boleh, jadi harus diganti dan ditunjuk yang baru. Sebenarnya ini merupakan sanksi untuk Bengkulu Selatan, dikasih waktu 3 bulan untuk proses penyeleksian tapi kok tidak melakukan proses penyeleksian maka diambil alih sebagai sanksi" tutupnya.
Untuk diketahui Perpres yang dimaksud dalam kutipan Rohidin Mersyah adalah Perpres No 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Melaksanakan ketentuan Pasal 214 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada 2 Februari 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. @ReTra/TO.com
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar