BidikOnline, Bengkulu - Pengadilan Tinggi Bengkulu tolak Banding yang diajukan Kuasa Hukum Ridwan Mukti dan Istrinya Lily Mardiati Maddari. Putusan yang dikeluarkan ini juga dibarengi juga penambahan Vonis keduanya menjadi 9 Tahun. Dibalik panasnya putusan Pengadilan Tinggi, mengundang simpatis dari Rohidin Mersyah selaku Plt Gubernur Bengkulu.
Rohidin Mersyah merupakan teman dekat dari Ridwan Mukti sedari SMA, dan memutuskan maju dalam Pemilihan Gubernur Bengkulu 2015 bersama dan berhasil menang bersama Ridwan Mukti,Namun ditengah-tengah masa jabatannya Ridwan Mukti dan Istri Lily Mardianti Maddani tersandung Kasus Suap yang mengharuskan Rohidin menjadi Plt Gubernur Bengkulu.
Saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp terkait Banding RM-Lily, Rohidin Mersyah menjelaskan agar Ridwan Mukti dan Lily Mardiati Maddari tetap tabah dan bersabar karena yang dijalani memang berat akan tetapi ada hikma yang terselip didalamnya.
" Smg Pak RM dan Bu Lily selalu sehat dan sabar dg ujian ini...memang berat tp pasti ada hikma dari dibalik kejadian ini" tulis Rohidin.
Saat ditanya Apakah dirinya siap dilantik menjadi Gubernur Bengkulu nantinya, jikalau rentetan persidangan Gubernur Bengkulu Non aktif telah selesai, Rohidin menjelaskan Beliau hanya menjalani sesuai dengan aturan dan yang terbaik untuk Bengkulu.
"Utk urusan ini sy menjalani saja...sesuai dg aturan dan yg terbaik utk Bengkulu" jelasnya dalam Pesan WhatsAppnya. @ReTra
Sumber : TO.com
(Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar