BidikOnline, Bengkulu - Telah banyak rentetan Aksi dan Konflik yang terjadi dengan Nelayan Tradisional dan Nelayan Trawls, kedua belah pihak saling menuntut kesejateraan dari Pemerintah, Mereka mengklaim Pemerintah belum bisa memberikan solusi yang pas bagi Mereka.
Aksi tersebut mulai dari demo hingga ada juga pemblokiran akses jalan.
Melihat kondisi yang mulai tidak kondunsif Polda Bengkulu akhirnyapun memfasilitasi Rapat Mediasi Tindak Lanjut Konflik Nelayan Trawls dan Nelayan Tradisional di Perairan Bengkulu yang digelar di Aula Dharma Kerta Dit Lantas Polda Bengkulu (08/03/2018) pukul 10:00 WIB. Rapat ini dilakukan secara tertutup bagi umum dan Media.
Dari Informasi yang diterima Rapat Mediasi Tertutup ini dihadiri Waka Polda Bengkulu Budi Widjanarko, Danalal Bengkulu, Plt Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Ivan Syamsurizal, serta Perwakilan Nelayan Tradisional dan Nelayan Trawls.
Hasil Rapat Mediasi Tindak Lanjut yang digelar secara tertutup selama 2 jam, diterimalah informasi dari penuturan Ivan Syamsurizal antara lain :
Dari Pemerintahan Pusat Trawls memang dilarang menjadi Alat tangkap ikan
Nelayan Trawls mengganti alat tangkapnya
Perwakilan Trawls akan berangkat ke Jakarta untuk memilih sendiri alat tangkap yang menjadi pengganti Trawls
Dari penuturannya Ivan Syamsurizal menjelaskan bahwasannya dari Pusat memang Trawls dilarang dan DKP Provinsi tidak berhak menentukan.
"Trawls yang dilarang itu bukan DKP Provinsi Bengkulu yang berhal menentukan tetapi Pusat yang menentukan, dan DKP hanya membantu proses peralihan alat tangkap dan alternatif alat tangkap" jelas Ivan. @ReTra/TO.com
(Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar