BidikOnline, Bengkulu - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu gelar Prees Release terkait temuan 2,5 Ons Sabu di Kabupaten Kaur di Kantor BNNP Bengkulu (26/03) pukul 14:30 WIB.
Temuan ini didasari penyeledikan secara terus-menerus selama 1 bulan oleh tim pemberantasan dibawah pimpinan AKBP Marlian Ansori. Serta berhasil diungkap pada Sabtu (24/03/2018) pukul 05:45 WIB.
Narkotika jenis sabu ini dibawa dari Pekan Baru menuju Jambi-Palembang ke Bengkulu Motor dan Mobil serta sabu disembunyikan didalam tas tersangka.
Pada awalnya sabu dibawa menggunakan Motor RX-King dari Palembang dan sesampai di Prabumulih motor rusak dan berganti menggunakan mobil Avanza travel dan motor dimasukan ke dalam mobil.
Dalam pengungkapan kasus ini tim Pemberantasan BNNP Bengkulu menangkap 3 pelaku masing-masing berinisial AM, FRD dan AN. Pelaku berinisial AM terpaksa dilumpungkan dengan tima panas karena melawan ketika telah diberi tembakan peringatan.
Barang bukti yang diamankan diantaranya sebagai berikut :
1 Bungkus Besar dan 10 Bungkus Sedang Narkotika Golongan I methamphetamine (Shabu) seberat ± 2,5 ons (250 gram)
1 Unit Toyota Avanza dengan Nopol BG 1294 UD Berwarna Hitam
1 Unit Motor Yamaha RX King dengan Nopol B 5218 WZ Warna Hitam
1 Unit HP OPPO R1001 Android Warna Hitam
1 Unit HP Andromax SmartFren Model A16C3H
1 Unit HP Nexon Model Durian Warna Hitam
1 Buah Charger HP Mobil Warna Putih
Uang Sebanyak Rp 400.000
Apabila dirupiahkan Barang Bukti yang disita ± Rp. 500.000.000. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Lebih Subsider Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Melalui penuturannya Kepala BNNP Bengkulu Nugroho menjelaskan akan terus melakukan peyelidikan secara intensif guna menyelamatkan jutaan orang dari penyalahgunaan Narkotika. Terkhusus daerah Kaur akan menjadi Intensif penyelidikan. @ReTra
Sumber : TO.com
(Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar