BidikOnline, Bengkulu – Untuk meredam konflik antara Nelayan Tradisional dan Nelayan Trawl, Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Provinsi Bengkulu bersinergi mencari solusi agar konflik tersebut terselesaikan,Akhirnya Nelayan Trawl pun sepakat untuk mengganti alat tangkap Trawl,akan tetapi Nelayan Trawl belum bisa menerima Alat Tangkap Yang baru dikeranakan tidak sesuai Perairan Laut Bengkulu ,pada Senin (12/03) lalu saat ke jakarta.
Namun setelah memilih alat tangkap pengganti Trawl, kembali lagi muncul keluhan dari Nelayan (Ex) Trawl yang menjelaskan bahwasannya alat tangkap pengganti Trawl tidak sesuai dengan kondisi perairan Bengkulu. Karena ukurannya tidak cocok dan juga tidak sesuai dengan perairan Bengkulu yang terkenal lebih ganas dari perairan samudera lain. Mereka juga menjelaskan bahwasannya Mereka telah mengusulkan alat berupa Milenium 3,5 inci karena sesuai dengan kapal 5 GT kebawah namun Pemerintah hanya menyediakan alat tangkap berupa penjaring milenium, jaring hijau, bubu kepiting dan bubu ikan.
Ini Kata Plt Kepala DKP :
Saat dikonfirmasi terkait alat tangkap baru yang diklaim Nelayan (Ex) Trawls tidak sesuai melaui Via WhatsApp (18/03/2018), Ivan Syamsurizal selaku Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu menjelaskan bahwasannya Trawl itu jelas-jelas dilarang serta menjelaskan Pemerintah telah mencari solusi yang terbaik demi kebaikannya Semua pihak.
"Negara ada dan membuat aturan/ hukum utk kebaikan semuanya, trmsk adanya pelarangan alat tangkap yg merusak. Pelarangan Trawl sdh ada sejak 1980 dgn keppres No. 39, dilanjutkan dgn UU no 45 tahun 2009, dan ditegaskan lagi utk ops di lapangan dg adanya Permen KP no 2 tahun 2011, Permen KP No 2 Tahun 2015, dan terakhir dgn Permen KP no 71 tahun 2016" jelas Ivan.
"Adanya upaya pemerintah utk memberi bantuan kpd nelayan yg menggunakan trawl, khususnya yg kapalnya dibawah 10 GT, adalah interpretasi kepedulian Pemerintah kpd nelayan kecil dlm rangka mengikuti aturan itu. Terlepas cocok atau tidak, itu hny alasan saja...kalo mmg tdk cocok knp 3.100 kapal nelayan lainnya di Bengkulu tdk menggunakan trawl dan ttp smp skrg berkehidupan. Pemerintah sdh beritikad baik utk membantu, kalopun ada yg tdk menerima...ada kelompok ex trawl lain menerima. jd pemerintah akan fokus membantu yg menerima, adapun yg tdk menerima akan berhadapan dgn aturan yg tentunya akan ada penertiban" tambah Ivan.
Selain itu Beliau juga menambahkan bahwasannya Pemerintah begitu peduli kepada nasib Nelayan (ex) Trawl Serta kepedulian itu dituangkan dalam bentuk bantuan Pemerintah mengganti alat tangkap Mereka.
"Coba anda morfologikan dgn SIM saja, apakah krn utk membawa angkot itu sesuai UU perlu pake SIM A Umum, trus Pemerintah memberikan SIM? kan tidak...
Di sektor Perikanan ini Pemerintah, khususnya utk kapal dibawah 10 GT, memberikan keberpihakannya dengan upaya memberikan bantuan alat tangkap. Terlepas ada yg mengatakan bahwa itu tdk sesuai, pertanyaannya itu apakah tidak sesuai atau tidak mau. Kami DKP hanya menjalankan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, kewenangan kami hanya memberikan ijin untuk Surat Ijin Kapal, itupun ukuran 10-30 GT. adapun jenis alat tangkap yg diijinkan sdh ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, KKP. sepanjang tdk ada instruksi KKP utk memperbolehkan trawl, makanya DKP Prov tdk berkewenangan mengeluarkan penggunaan alat tangkap trawl pada Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) utk kapal ukuran 10-30 GT. tks" tulis Ivan.
Terkait dengan tindakan yang dilakukan jikalau Trawls digunakan kembali. Ivan menambahkan larangan menggunakan Trawl itu adalah aturan dari Pusat dan bukan dari Pemerintahan Provinsi serta Aparat hukum tidak akan diam karena aturan dari pusat jelas mengecam penggunaan Trawls tersebut.
" Jadi bicara dinginkan suasana, sgt tergantung nelayan (ex) trawl sendiri, yg pasti aparat hukum (Polri, Lanal, dan PPNS PSDKP) tdk akan membiarkan trawl beroperasi lagi krn itu sdh ada pendapat di masyarakat bhw ijin alat tangkap berada di Pemprov, itu keliru besar mas. di Permen 71/ 2016 itu...sbg landasan operasional pengelolaan SDKP di seluruh wilayah NKRI, sdh dgn jelas disebutkan ttg alat tangkap, ukuran kapal, dan wilayah2 penangkapan sesuai alat tangkap dan ukuran kapal itu. jadi semua aturan ditetapkan secara nasional oleh Pemerintah Pusat, KKP, sdgkan Pemprov hny menjalankan aturan itu dan tdk boleh membuat aturan baru apalagi kalo bertentangan dgn aturan di atasnya" tulis Ivan di Pesan WhatsAppnya. @ReTra
Sumber : TO.com
(Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar