BidikOnline - Kasus kriminal banyak dipicu karena gelap mata. Kalau sudah begini akal tak dipakai, main hajar saja. Sampai tega membakar atau membunuh orang.
Ada kisah menarik dari Komjen (Purn) Jusuf Manggabarani dalam menyelesaikan kasus kriminal. Tidak menggunakan pasal-pasal hukum, dia malah memanggil ulama. Langkah berani ini berhasil menghindarkan dua orang yang mau saling bunuh.
Peristiwa itu terjadi saat Jusuf masih berpangkat kapten dan menjabat perwira di Poltabes Makassar.
Ada dua tetangga yang mau saling serang dan saling bunuh. Kedua-duanya sudah menghunus senjata tajam dengan amarah mendidih.
Jusuf pun menangkap mereka dan membawanya ke kantor polisi. Keduanya terus berdebat. Ternyata mereka sudah lama bermusuhan. Salah satu ada yang membuang air di pekarangan rumah, disangkanya mau mengirim guna-guna.
Kapten Jusuf geleng-geleng melihat dua orang itu. Akhirnya dia panggil seorang ulama ke kantor Polres.
Kisah ini ditulis dalam buku 'Jusuf Manggabarani Cahaya Bhayangkara' karya Nur Iskandar dan diterbitkan PT Borneo Tribune Press tahun 2011.
Lucunya, ulama yang dipanggil polisi awalnya ketakutan karena dijemput polisi. Disangka ada apa sampai dibawa ke kantor polisi.
Namun setelah Jusuf menjelaskan maksudnya. Ulama itu senang dan siap membantu.
"Ini adalah salah satu dakwah. Dakwah tidak hanya di masjid, tapi juga di kantor polisi," kata sang ulama.
Maka ulama membacakan hadits barang siapa yang bermusuhan lebih dari tiga hari tempatnya di neraka. Dia juga membacakan doa bagi kedua orang yang ada di depannya.
"Ya Allah, kutuk mereka jika masih bermusuhan satu sama lain. Kutuklah mereka kalau tidak mau menepati janjinya," doanya.
Didoakan seperti itu takut juga dua tetangga tersebut. Keduanya sepakat untuk berdamai. Kelak belasan tahun kemudian, keduanya masih hidup harmonis sebagai tetangga. Padahal awalnya mau saling bunuh dengan parang.
Kata Jusuf kasus seperti ini bisa diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan. Bisa saja lewat pengadilan. Tapi nanti pasti muncul dendam dan permusuhan tak akan selesai.
Kapolres sampai memuji Jusuf mendengar cara tak lazim itu. "Suf, belum pernah terjadi penyelesaian dengan Kyai seperti ini.."
"Bisa komandan, yang penting kasus jangan diuangkan," ungkap Jenderal Jusuf.
Jusuf banyak menyoroti kasus-kasus tindak pidana ringan. Misal ada tukang becak melakukan kesalahan ringan dan ditahan. Gara-gara ditahan, keluarganya tak ada yang memberi makan. Nanti bisa-bisa anaknya malah jadi pencuri. Di sini polisi harus bijak melihat.
Atau misal ada Polantas menilang mobil pengangkut sayur di jalan. Biarkan si sopir membongkar sayur mayur itu di pasar lebih dulu. Baru setelah muatan kosong dibawa ke kantor polisi untuk diproses.
"Jika gara-gara STNK mati mobil berisi sayur dan muatannya ditahan maka itu menyiksa si sopir dan pedagang. Tak cuma itu menyiksa pembeli pula. Bahkan polisi pun tersiksa karena bakal mencium bau busuk dari sayuran itu," demikian pendapat Jusuf.
"Jika polisi kinerjanya begitu maka masyarakat akan puas dengan pelayanan polisi. Kepercayaan kepada polisi pun tak perlu diminta. Masyarakat akan hormat kepada polisi karena polisinya hidup terhormat," bebernya.
Semoga kisah Jenderal Jusuf Manggabarani yang pernah jadi Wakapolri ini menginspirasi para polisi lain.
@mdk/Ian
(Red)

KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU KETUA PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A)
BalasHapusAssalamu'alaikum sebelum'nya saya ingin publikasi kisah cerita sukses saya bebas dari jeratan hukum, sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah sala satuh NAPI yang terdakwah dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada ketua panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 338 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau untuk saya jelas'kan masalah yang saya hadapi, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....