BidikOnline, Kepahiang - Lagi-lagi kejadian Tindak Pidana Korupsi terjadi di Provinsi Bengkulu, kali ini Bando Amin (BA) mantan Bupati Kepahiang yang ditahan Kejaksaan Negeri Kepahiang dengan dugaan terlibat melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Laham Tourism Information (TIC) pada Tahun 2015.
Mantan Bupati Kepahiang dua periode ini, ditahan bersama dua terduga lainnya yaitu Syamsul Helmi (SY) dan Sapuan (S). Bando Amin dan Sapuan dikirim ke Lapas Curup sedangkan Syamsul Yahemi dilarikan ke RSUD M Yunus Bengkulu dikarenakan mendadak sakit jantung.
Dikutip dari salah satu media berita Kepahiang, Dalam penuturannya pada Senin (28/05) Kajari Kepahiang Lalu Syaifudin di Ruang Press Room Kejati menjelaskan pihaknya menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi lahan TIC dengan kerugian negara 3,3 M.
‘’Hari ini, kita menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan TIC dengan kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar. Tersangka Ba dan S langsung diantar ke Lapas Curup. Sedangkan SY yang sakit mendadak kita larikan ke RSUD dr.M.Yunus Bengkulu,’’ jelas Lalu Syaifudin.
Ditambahkan Kajari Kepahiang bahwasannya 3 terduga terancam hukuman 20 tahun penjara, sementara kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman.
‘’Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun, Jika ditemukan fakta-fakta penguat dugaan, maka, kita akan menarik tersangka baru. Tapi, saat ini kita masih fokus menangani perkara dengan 3 tersangka ini,’’ demikian Kajari.
Sebelumnya Tim Pidsus Kejari Kepahiang menemukan kejanggalan dan melakukan penyelidikan dan penyidikan insentif atas dugaan Korupsi pengadaan lahan TIC seluas 1,20 Haktare tahun 2015 pada saat masih menjabat dengan dana kurang lebih 3,7 M dan merugikan negara sekitar 3,3 M.
Saat melangkah memasuki mobil tahanan Kejari, Mantan Bupati Kepahiang 2005-2015 ini sempat tersenyum dan menyapa wartawan dan serasa mengatakan bahwasannya dirinya ikut membangun kantor Kejari tersebut.
Jika nanti terbukti Bando Amin dan 2 terduga lainnya akan dijerat dengan pasal 2 subider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP jo pasal 22 angka 4 UU No 28 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Bebas KKN. Sedangkan Sapuan dijerat pasal 2, 3 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP. @ReTra/TO.com
(Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar