BidikOnline, Bengkulu – Setelah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas kasus temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Sekretariat Daerah dan DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akhir pekan lalu.
Penyidikik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akan segera memeriksa saksi-saksi dan menetapkan tersangka.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan mengatakan, pihaknya akan segera mengusut tuntas kasus ini. Ia pun memastikan dalam waktu satu hingga dua minggu kedepan pihaknya sudah mengumumkan siapa-siapa saja nama yang dijadikan tersangka.
“Setelah dalam penyidikan seminggu hingga dua minggu ini nanti kita akan langsung menetapkan tersangka. Jadi sabar dulu biarkan kami bekerja,” ucap Henri, Senin (7/5).
Henri menambahkan, pihaknya tidak perlu waktu lama untuk menetapkan tersangka. Sebab, kata Henri, kasus ini sudah terang benderang karena sudah menjadi temuan BPK.
“Kan ini sudah menjadi temuan BPK. BPK sendiri sudah tau diamana pos-posnya itu terjadi. Modusnya apa dan bagaimananya sudah tau kita,” tegasnya.
Disinggung apakah banyak yang terlibat dalam dugaan penyelewengan anggaran daerah ini, Henri belum banyak bicara. Ia hanya menyebut pihaknya akan mendalami kasus ini terlebih dahulu. Namun Henri juga tidak memungkiri bahwa dalam tahap penyidikan ini pihaknya akan memeriksa banyak saksi.
“Kita dalami dulu lah dalam penyidikan ini. Setelah itu baru kita bisa menentukan siapa oknum-oknum yang mempergunakan uang negara ini dengan modus pemalsuan ini,” tukasnya.
CARMINANDA/RR
(Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar