Bengkulu – Anggota Komisi Informasi Provinsi Bengkulu periode 2018-2022 dilantik oleh Pelaksana tugas gubernur Rohidin Mersyah, pada Rabu 19 Septerber 2018. Dalam pelantikan di Gedung serba guna Sekretariat Pemerintah Provinsi Bengkulu yang disaksikan Ketua KIP Pusat, Gede Narayana serta unsur Badan Publik, Rohidin berharap aktifnya Komisi Informasi Provinsi dapat memberikan perbaikan Badan Publik.
“Tentunya inovasi dalam mengedukasi termasuk monitoring dan evaluasi secara berkesinambungan oleh Komisi Informasi, untuk mendorong perbaikan Badan Publik. Sehingga dari waktu ke waktu, ada kemajuan. Apa bedanya ada KIP atau tidak, itu harus bisa dirasakan,” harap Rohidin dalam sambutan usai pengambilan sumpah 5 komisioner saat itu.
Menurut Rohidin, keterbukaan informasi publik serta kanal-kanal interaksi masyarakat yang disediakan oleh pemerintah, dapat mendorong partisipasi masyarakat dakam pembangunan. Komisi informasi sendiri, lanjutnya mempunyai fungsi menjalankan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis layanan informasi dan menyelesaikan sengketa melalui mediasi dan atau adjudikasi.
“Serah terima jabatan bukan hanya penyerahan laporan aset, tetapi pada pokok-pokok yang tugas fungsi dan wewenang. Apa capaian yang telah diraih untuk bisa diteruskan, apa masalah yang harus segera diselesaikan, dokumen mana yang ditindaklanjuti. Selamat bekerja kepada Anggota KIP, semoga amanah menjalankan tugasnya,” kata Rohidin.
Berdasarkan surat Ketua DPRD Provinsi Bengkulu nomor : 160/556.3/DPRD-I/2018 tanggal 25 Juni 2018 tentang penyampaian hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Informasi Provinsi Bengkulu periode 2018-2022, maka ditetapkan 5 nama anggota dengan keputusan Gubernur Bengkulu nomor Q.420.DKS Tahun 2018. Berikut nama anggota KIP Bengkulu:
Drs. Murdan Lair, S.H
Tri Susanti, S.H
Mona Anggraini, S.Pt
Albert Setya Jaya, S.E
Rosman Effendi, B.Sc., S.Sos., M.M
(Humas Pemprov Bengkulu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar