Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Gubernur Bengkulu untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda), pada Rapat Paripurna Dewan Provinsi Bengkulu, Selasa (18/9/2018).
Dua Raperda yang disetujui tersebut yaitu, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan.
Dimana sebelumnya, pada Rapat Paripurna yang ke – V Masa Persidangan ke –III Tahun Sidang 2018 ini, beragendakan Pandangan akhir Fraksi-Fraksi atas dua Raperda tersebut, yang digelar di ruang Rapat Paripurna.
Dari delapan Fraksi DPRD Provinsi yang ada, semuanya menyetujui kedua Raperda tersebut dijadikan Perda. Hal ini setelah Fraksi-Fraksi menerima hasil pembahasan Komisi III dengan mitra kerja Komisi atas kedua Raperda tersebut.
“Setelah memberikan masukan dan saran terhadap hasil pembahasan Komisi III dan mitra kerja terhadap dua Raperda Provinsi Bengkulu diatas, maka dengan mengucapkan Bismillahirrahmannirahim, Fraksi Keadilan dan Pembangunan setuju kedua Raperda tersebut ditingkatkan menjadi Perda, sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undagan yang berlaku,” sebut Herizal Apriansyah, menyampaikan Pandangan Akhir Fraksinya.
Dengan telah disampaikannya Pandangan Akhir oleh seluruh Fraksi, dan telah disetujui juga oleh seluruh anggota Dewan Provinsi, selanjutnya dilakukan penandatangan Surat Keputusan DPRD Provinsi Bengkulu, yang ditandatangani unsur pimpinan Dewan serta disaksikan oleh Gubernur Bengkulu, Ketua- Ketua Fraksi serta Forkompinda Provinsi Bengkulu.
Pada kesempatan itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam sambutannya menyampaikan apresisasi atas upaya Dewan terhormat dalam membahas materi dan substansi kedua Raperda tersebut, hingga disetujui menjadi Perda.
“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan serta seluruh anggota Dewan terhormat, yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu ini,” kata Gubernur Rohidin Mersyah.
Gubernur Rohidin berharap, dengan disetujui kedua Raperda tersebut dapat menjadi landasan hukum dalam perumusan kebijakan terhadap Raperda tersebut.
Raperda yang telah disetujui bersama ini, selanjutnya akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diregistrasi, sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu. (Media Center Humas Pemprov Bengkulu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar