Bengkulu - Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tunas Reforma Agraria dengan tema memperkuat sinergi dan komitmen penyelenggara Reforma Agraria di Provinsi Bengkulu, digelar di ballroom Hotel Santika, (18/09/2018)
Dalam sambutannya, Plt Gubernur menekankan tiga point penting yang harus diselesaikan bersama secara sitematis dan terukur. Hal ini menurut Plt Gubernur, reforma agraria status dan kepemilikan lahannya agar menjadi jelas.
Dikatakannya Plt Gubernur, asset reform dengan melegalisasi lahan transmigrasi melalui sertifikasi sangat penting. Lahan yang dimiliki masyarakat juga harus mendapatkan kepastian status kepemilikan melalui program Prona, “kejelasan status kepemilikan akan meningkatkan nilai lahan sehingga berdampak pada perbaikan ekonomi masyarakat,” ujar Plt Gubernur.
Selain itu, tambah Plt Gubernur, redistribusi tanah dengan HGU terlantar juga dapat dilakukan pemerintah dalam rangka reforma agraria.
Selain itu, acces reform dituturkan Rohidin, juga tak kalah penting agar masyarakat dapat mengakses tanah dan sumber daya yang ada disekitarnya dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Sementara persoalan agraria, saat ini dihadapkan pada banyaknya konflik agraria yang terjadi baik antar pemerintah maupun anatara pemerintah dan korporasi. Alih fungsi lahan juga menjadi permasalahan kronis yang saat ini sedang dihadapi Bengkulu.
Plt Gubernur berharap, persoalan agraria dapat diselesaikan secara berkeadilan dan tidak menimbulkan korban.
“Asset reform, acces reform, persolan agraria harus kita selesaikan bersama-sama, ayo kita bangun komitmen yang kuat,” ujar Rohidin Mersyah
Dijelaskan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu, Danu Ismadi, target reforma agraria melalui kegiatan redistribusi tanah tahun 2018, sebanyak 10 ribu bidang tanah yang tersebar di 6 kabupaten.
Sementara legalisasi asset, Provinsi Bengkulu mendapat target pengukuran tanah sebanyak 105 ribu bidang tanah dan 85 ribu penerbitan sertifikat. (Media Center Humas Pemprov Bengkulu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar