Senin, 12 Februari 2018

Terkait Pembatalan Mutasi, Marjon Dipanggil Panwaslih



BidikOnline, Bengkulu – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Bengkulu memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Marjon, untuk dimintai klarifikasi terkait pembatalan mutasi Eselon III dan IV oleh Kementrian Dalam Negeri.

Marjon dimintai keterangan terkait prosedur mutasi 52 pejabat Kota Bengkulu yang sebelumnya ditanda tangani oleh wali kota Helmi Hasan.

“Kami panggil untuk diminta klarifikasi mengenai prosedur yang dilaksanakan pemda kota berkenaan dengan pelantikan tersebut termasuk saksi pelapor juga akan kami panggil nanti sore," kata Ketua Panwaslih Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, Senin (12/2/2018).

Pemanggilan Marjon ini menanggapi adanya laporan dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) ke Panwaslih Kota Bengkulu, atas dugaan adanya politisasi dalam mutasi yang digelar pemerintah kota pada 19 Januari lalu.

Dalam klarifikasinya Marjon menyampaikan, tidak ada pelanggaran terhadap mutasi tersebut. Marjon juga mengatakan, isi surat yang dilayangkan Kementerian Dalam Negeri tidak menyebutkan adanya pembatalan mutasi, melainkan hanya revisi dan melantik ulang.

Pasalnya, lanjut Marjon, SK yang ditanda tangani Helmi Hasan saat menjabat sebagai wali kota telah habis.

“Tapi karena SK bapak Helmi sudah habis jadi secara tidak langsung akan dikembalikan ke posisi lama pejabat tersebut,” ujarnya.

Sumber : BengkuluNews.co.id

(Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pekerjaan Peningkatan Jalan Wisata Pantai Panjang Bengkulu Oleh PT Rotek

Bengkulu - Keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Bengkulu dalam melakukan pembenahan daerah dapat dibuktikan dengan...