Rabu, 22 Agustus 2018

Dibolehkan MUI, Vaksin MR Dilanjutkan



Bengkulu - Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin measless dan rubella (MR) untuk imunisasi. Dimana, MUI berfatwa vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India itu hukumnya mubah kendati mengandung babi.

Ada ada 3 alasan MUI yang membolehkan imunisasi MR ini. Pertama, asalkan kondisi keterpaksaan (darurat syar'iyyah). Kedua, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci. Ketiga, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi vaksin MR.

"Kebolehan penggunaan vaksin MR dimaksud dimaksud dimaksud dimaksud pada pada pada tidak tidak tidak tidak tidak tidak tidak tidak tidak tidak” ”” ”” ”” ”” ”” ”” ”” jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas jelas, "jelas Ketua MUI Kota Bengkulu, Rusdi Syam.

Ia menambahkan, MUI memberikan tema kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk hal-hal yang diperlukan untuk membantu masyarakat. Produsen vaksin juga wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan menyertifikasi produk halal sesuai ketentuan peraturan-undangan.

“MUI juga mendorong pemerintah harus menjadikan pembelajaran sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan,” ungkapnya.

Namun, ia mengakui belum mengeluarkan hasil fatwa ini secara langsung di tingkat Kota Bengkulu. “Kita MUI Pusat saja, kalau memang dibolehkan, ya pindah saja,” ujarnya.

Menanggapi fatwa ini, Kepala Dinas Kesehatan Susilawaty menyampaikan kepada Pemerintah Kota Bengkulu tentang prinsip-prinsipnya yang berlaku dan yang sudah ada. Dengan dibolehkannya penggunaan vaksin oleh MUI maka program imunisasi MR akan terus dilanjutkan.

"Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India, pada saat ini, dibolehkan (mubah)," kata dia.

Sekedar informasi, fatwa MUI ini mulai dipasang pada tanggal ditetapkan. Jika di kemudian hari ternyata fatwa ini membutuhkan perbaikan, maka MUI akan memperbaiki dan menyempurnakan. (Rilis / Pusat Media Kominfo Kota Bengkulu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pekerjaan Peningkatan Jalan Wisata Pantai Panjang Bengkulu Oleh PT Rotek

Bengkulu - Keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Bengkulu dalam melakukan pembenahan daerah dapat dibuktikan dengan...